Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Jero tidak memenuhi panggilan KPK karena memiliki kepentingan lain.
"Pengacara saksi (Jero Wacik) datang menemui penyidik memberitahukan alasan ketidakhadiran saksi hari ini," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Priharsa mengatakan, KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan Jero pada Rabu (11/2/2015) mendatang.
KPK telah menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di KESDM. Pemanggilan Jero dalam kasus Waryono diduga untuk dikonfirmasi beberapa hal terkait dugaan gratifikasi yang diterima sejumlah pihak di KESDM. Penetapan Waryono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam kasus ini, Waryono diduga juga berperan sebagai pengepul uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke pihak lain. Penetapan Waryono sebagai tersangka dilakukan setelah ada penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
KPK menjeratnya dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. KPK juga menjerat Waryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung Kantor Sekretariat ESDM.
Dalam kasus ini, diduga tindak pidana korupsi yang dilakukan Waryono menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar. Setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka, Waryono akhirnya ditahan KPK pada 18 Desember 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.