Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bambang: Pasal Sangkaan Diubah Seenaknya, Polisi Masih Bingung

Kompas.com - 03/02/2015, 14:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, menilai, pemanggilan Bareskrim Polri terhadap kliennya tidak sah. Namun, Bambang tetap memenuhi panggilan tersebut dengan sejumlah catatan.

Menurut Nursyahbani, dalam surat perintah penangkapan pada Jumat 23 Januari 2015, Bambang ditetapkan tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Namun, dalam surat panggilan untuk diperiksa pada Selasa (3/2/2015), pasal yang disangka bertambah.

"Dalam surat, ditulis Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Ini jelas tidak sah," ujar dia di Mabes Polri, Selasa siang.

Nursyahbani mengatakan, penambahan pasal sangkaan itu menunjukkan pengakuan Bareskrim bahwa surat penetapan tersangka tertanggal 23 Januari adalah salah. Bambang dituduh menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.

Selain itu, kata dia, perubahan pasal itu menunjukan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sp.Sidik/53/I/2015/Dittipideksus tanggal 20 Januari 2015, yang jadi dasar penangkapan BW, juga tak sah.

Namun, sebagai penyelenggara negara, secara khusus penegak hukum, Bambang tetap memenuhi panggilan Bareskrim. Namun, Bambang dan kuasa hukumnya akan meminta penyidik untuk menutup proses hukum yang lama dan memulai proses hukum yang baru, sesuai dengan pasal baru yang disangkakan. (Baca: Penuhi Panggilan Polri, Bambang Ingin Menunjukkan Kelasnya)

"Kami menyayangkan kenapa polisi bisa mengubah-ubah pasal sangkaan seenaknya. Ini saya rasa polisi masih bingung menetapkan pasal. Masih bingung kok sudah melakukan penangkapan," ujar Nursyahbani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com