Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Budi Gunawan, dari "Jurus Mabuk" hingga Kesimpangsiuran Tribrata I

Kompas.com - 02/02/2015, 07:05 WIB
Bayu Galih

Penulis

"Kompolnas kemarin menyampaikan itu kepada Presiden," kata Andi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Meski demikian, kata Andi, Kompolnas belum secara resmi mengusulkan nama-nama calon tersebut. Andi juga mengaku tidak tahu kelanjutan dari wacana pergantian calon kepala Polri. "Belum ada nama-nama resmi yang disampaikan oleh Kompolnas," ujarnya.

Hal ini pun diakui Komisioner Kompolnas Safriyadi. Menurut dia, kandidat calon kepala Polri yang diusulkan kepada Presiden Joko Widodo kemungkinan akan bertambah dari sebelumnya.

"Karena ada jabatan bintang tiga yang masih lowong dan posisi bintang tiga namun diisi oleh bintang dua. Nama-namanya masih akan berkembang," ujar Safriyadi kepada Kompas.com, Minggu (1/2/2015) pagi. (Baca: Calon Kapolri Usulan Kompolnas Bertambah, Siapa yang Masuk?)

Diketahui, Kompolnas menyerahkan sembilan nama calon kepala Polri kepada Presiden pasca-pemberhentian Jenderal (Pol) Sutarman. Sembilan nama itu ialah Komjen Badrodin Haiti, Komjen Dwi Prayitno, Komjen Suhardi Alius, Komjen Putut Eko Bayu Seno, Komjen Djoko Mukti Haryono, Komjen Budi Gunawan, Komjen Anang Iskandar, Komjen Usman Nasution, dan Komjen Boy Salamudin.

Namun, apakah nama-nama itu akan memastikan batalnya Budi Gunawan untuk menduduki posisi Tribrata I?

"Jika, pra-peradilan ditolak, kita langsung seleksi nama lagi. Kami menganggap jabatan Kapolri penting, apalagi sekarang jabatan itu hanya diisi oleh Wakapolri," ujar Safriyadi.

Proses panjang

Mengenai praperadilan, KPK sendiri mengaku tidak terganggu dengan proses itu. Sebab, penyidikan Budi Gunawan masih terus berjalan. (Baca: KPK: Sidang Praperadilan Tidak Menghentikan Proses Penyidikan)

Namun, jika proses praperadilan masih terus berkepanjangan, itu dikhawatirkan akan memengaruhi Polri sebagai institusi. Menurut Denny Indrayana, jika Budi Gunawan memenangkan praperadilan, kemungkinan akan dilakukan kasasi. Maka, prosesnya akan membutuhkan waktu kira-kira tiga bulan hingga putusan di Mahkamah Agung keluar atau paling cepat pada 27 April.

Selama menunggu kasasi itu, ada kekosongan posisi kepala Polri dalam jangka waktu panjang. Denny menyarankan Presiden Jokowi berpikir praktis dengan langsung membatalkan pelantikan Budi sebagai kepala Polri. Dengan demikian, proses praperadilan tetap berjalan dan Budi tidak lagi berpeluang menjadi kepala Polri.

"Ini adalah kewenangan dia (Jokowi). Tidak perlu Presiden seolah menunggu praperadilan dulu karena dia ada kewenangan langsung mencopot. Ini sederhana saja, yang memutuskan bisa dibatalkan. Jangan dipersulit," ujar Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com