Bambang, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah pada sidang Pilkada Kota Waringin Baru di Mahkamah Konstitusi pada 2010, meninggalkan Gedung Bareskrim dengan didampingi kuasa hukumnya.
Pantauan di lokasi, Bambang keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitat pukul 01.20 WIB. Ia menjelaskan, dirinya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat (23/1/2015) pagi. Namun, ketika tiba di Gedung Bareskrim ia tak langsung diperiksa penyidik.
"Pemeriksaan awal dimulai sebelum sholat Jumat. Tapi pemeriksaan ditutup karena saya belum didampingi lawyer," kata Bambang, Sabtu dini hari.
Pemeriksaan, kata Bambang, baru kembali dimulai sekitar pukul 15.00 WIB setelah sejumlah lawyer datang untuk mendampinginya. Pemeriksaan itu berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga menjelang maghrib.
"Sebelum Maghrib, selesai," ujarnya.
Bambang menjelaskan, dalam pemeriksaan itu sedikitnya ada delapan pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Selebihnya, penyidik mengajukan kembali pertanyaan yang sifatnya untuk merevisi jawabannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.