Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Bambang Widjojanto Janggal

Kompas.com - 23/01/2015, 20:35 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Bambang Widjojanto mengajukan protes terhadap proses penangkapan Bambang, Jumat (23/1/2015) pagi. Ada beberapa hal yang menurut kuasa hukum Bambang tidak sesuai dengan prosedur.

Pertama, jarak waktu antara laporan pertama hingga keluarnya surat penangkapan dan surat penggeledahan Bambang yang supercepat. Diketahui, laporan polisi dibuat pada 19 Januari 2015. Adapun surat penggeledahan keluar 20 Januari 2015 dan surat penangkapan keluar 22 Januari 2015.

"Ini sangat janggal. Kenapa supercepat? Hal itu seperti mengejar sesuatu saja Bareskrim ini," ujar salah seorang kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, di Bareskrim, Jumat siang.

Kedua, pada saat penangkapan, Jumat sekitar pukul 06.30 WIB, para penyidik Bareskrim hanya menyerahkan surat penangkapan kepada Bambang. Penyidik tak menyerahkan surat penggeledahan. Padahal, kendaraan pribadi Bambang turut digeledah.

"Surat penggeledahan baru diberikan para penyidik saat Bambang sudah berada di Mabes Polri. Pertanyaannya kenapa baru diberikan di Mabes?" lanjut Nur.

Ketiga, kuasa hukum protes lantaran mereka tidak diberikan waktu cukup untuk konsultasi dengan Bambang di ruangan Bareskrim. Tim kuasa hukum hanya diberikan waktu lima menit saja oleh para penyidik untuk konsultasi dengan Bambang soal kasusnya. Kuasa hukum menganggap penangkapan BW sangat dipaksakan. Nur menyebutkan, telah ada 60 lebih pengacara yang siap membela BW.

Bareskrim menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat pagi. Penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, tahun 2010.

Ronny mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat. Menurut Ronny, laporan itu diterima Polri pada tanggal 15 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com