Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Penunjukan Badrodin Haiti Sesuai Perpres 52 Tahun 2010

Kompas.com - 20/01/2015, 17:55 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berpandangan, tidak ada yang perlu diperdebatkan terkait dasar hukum yang digunakan Presiden Joko Widodo dalam menetapkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri. Komisioner Kompolnas M Nasser mengatakan, penetapan Badrodin sudah sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 52 tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Polri.

"Kami melihat Keppres-nya, dalam Keppres itu tertulis Komjen Badrodin Haiti yang ditunjuk sebagai Wakapolri menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Kapolri. Ini didasarkan pada Perpres 52 tahun 2002," kata Komisioner Kompolnas M Nasser di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Nasser menjelaskan, di dalam Perppres tersebut disebutkan soal kondisi saat Kapolri berhalangan melakukan tugasnya. Pasal 6 ayat 2 berbunyi, "Wakapolri bertugas membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya".

Dengan dasar itu, Nasser menilai, Badrodin memiliki kewenangan penuh menjalankan semua kewenangan Kapolri. Hal itu termasuk dalam hal pembinaan karir hingga mutasi jabatan.

Namun, Nasser mengakui, Perpres itu tidak mengatur secara jelas soal jangka waktu penugasan Wakapolri. Menurut dia, penugasan Badrodin bisa saja sampai ada pelantikan Kapolri definitif. Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberhentikan Jenderal Sutarman dan menunjuk Badrodin sebagai Plt. Penunjukan Plt ini karena Kapolri terpilih, Komjen Budi Gunawan ditunda pelantikannya. Alasan penundaan karena Budi berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ditanyakan soal tidak adanya Kapolri definitif saat ini bagi instusi Polri, Nasser menilai, tidak akan menjadi hambatan. "Saya pikir toh (tanpa kapolri definitif) bisa jalan saja, karena bertanggung jawab ke presiden," kata dia.

Hingga kini, Kompolnas belum mengajukan nama baru kepada Presiden. Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan, Kompolnas baru akan bergerak apabila ada permintaan dari Presiden Jokowi.

"Selama belum ada sinyal dari Presiden soal itu (pengajuan nama baru), ya kami tidak bergerak. Kalau diminta, baru kami siapkan," kata Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com