JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PAN mengusulkan agar DPR menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo terlebih dulu sebelum mengambil keputusan terkait pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Rapat konsultasi tersebut dianggap perlu dilakukan untuk membahas penetapan tersangka Budi oleh KPK.
"Fraksi PAN menyarankan sekiranya pimpinan Dewan lakukan rapat konsultasi dengan Presiden, agar putusan Dewan yang dihasilkan dihormati. PAN sarankan adakan rapat konsultasi dengan Presiden sebelum ambil keputusan," kata anggota Fraksi PAN, Alimin Abdullah saat rapat paripurna pengambilan keputusan pengangkatan Budi sebagai Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Ia mengatakan, Fraksi PAN menghormati hak prerogratif Jokowi untuk mencalonkan Budi sebagai calon tunggal Kapolri. Selain itu, ia berpandangan bahwa berdasarkan pemaparan visi misi Budi saat fit and proper test, Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu dianggap layak menduduki jabatan Kapolri.
"Namun, Fraksi PAN juga menghormati proses hukum di negeri ini. Status hukum yang melekat saat ini, DPR harus melakukan proper," ujarnya.
Sikap Fraksi PAN itu berubah. Sebelumnya, Fraksi PAN berpendapat, proses seleksi calon Kapolri harus tetap berjalan meskipun Budi berstatus tersangka. Saat rapat pleno di Komisi III, Fraksi PAN bersama delapan fraksi lain menyetujui Budi sebagai Kapolri. (Baca: Aklamasi, Komisi III Setujui Budi Gunawan Jadi Kapolri)
Sebelum penyampaian sikap fraksi, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin membacakan laporan proses seleksi yang telah dilakukan setelah menerima surat dari Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, Jokowi meminta DPR menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri dan memberhentikan Sutarman.
"Menyetujui mengangkat Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri dan menyetujui memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai kepala Polri," kata Aziz dalam laporannya.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai pemimpin sidang paripurna, menanyakan sikap masing-masing fraksi terkait keputusan Komisi III itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.