JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat akan menyelesaikan tiga Rancangan Undang-undang pada masa sidang II tahun 2014-2019 selama 28 hari kerja.
Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Setya Novanto saat menyampaikan pidato pembukaan di rapat paripurna, Senin (12/1/2015, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Novanto menjelaskan, sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 2 Desember 2014, ditetapkan masa sidang II tahun 2014-2019 akan berlangsung selama 28 hari kerja. Awal masa sidang dimulai pada 12 Januari 2015 dan berakhir pada 18 Februari 2015.
Terkait pembahasan RUU, kata Novanto, masa sidang ini harus segera menyelesaikan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Perppu Nomor 2/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pembahasan kedua Perppu itu penting untuk dilakukan karena pada tahun 2015, kita harus mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan baik melalui aturan hukum yang pasti," kata Novanto.
Selanjutkan, DPR juga akan membahas dan menetapkan APBN Perubahan tahun anggaran 2015. Dengan demikian, jumlah RUU yang akan dibahas dan diselesaikan menjadi tiga, yaitu dua perppu dan satu penetapan APBN-P.
Novanto menuturkan, selain menyelesaikan pembahasan tiga RUU tersebut, DPR juga akan memprioritaskan pembahasan RUU tentang KUHP dan KUHAP. Novanto berharap RUU tersebut selesai di periode 2014-2019.
Sebelumnya, DPR tidak bisa bekerja lantaran adanya konflik antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat. Konflik itu lalu diselesaikan dengan merevisi UU MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.