Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamalan Nilai Pancasila Masih Lemah

Kompas.com - 30/12/2014, 13:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia dipandang kurang mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, meski menjadikannya sebagai ideologi. Masyarakat seharusnya sadar bahwa Pancasila mengandung nilai luhur yang layak menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hal itu diungkapkan Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Catatan Akhir Tahun Hukum dan HAM PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa (30/12/2014). Hadir dalam kegiatan itu sejumlah politisi PDI Perjuangan seperti Trimedya Panjaitan, Junimart Girsang, dan pakar hukum serta mantan anggota Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara.

"Banyak hal yang masih jauh dari pengamalan ideologi Pancasila. Masih banyak kehidupan ketatanegaraan yang jauh dari itu," ujarnya.

Tanpa menyebut salah satu kelompok, Basarah pun mencontohkan, bahwa masih ada pihak-pihak tertentu yang mempersoalkan kepala daerah lantaran memiliki perbedaan etnis, suku dan agama dengan mayoritas masyarakat yang tinggal di suatu daerah. Padahal, kata dia, Pasal 27 UUD 1945 sudah jelas mengatur bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Kalau ingin menyampaikan kritik terhadap pemimpin negara atau kepala daerah, harusnya kritik yang disampaikan terhadap kinerjanya, bukan karena persoalan etnis atau kulit," ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti, persoalan revisi UU MD3 yang penuh polemik. Salah satu pasal yang disoroti yakni Pasal 82, dimana akubat revisi tersebut, PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu tidak serta merta menguasai legislatif.

Ia pun menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang pada akhirnya menolak mengabulkan judicial review yang diajukan PDI Perjuanagan. Akibatnya, terjadi kegaduhan politik berkepanjangan di tubuh lembaga legislatif.

Lebih jauh, ia meminta, agar Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan kinerjanya dalam upaya pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, KPK dapat meningkatkan kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan kualitas penegakkan hukum khususnya pemberantasan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

Nasional
TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

Nasional
Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com