Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Ada Nyawa Hilang Sia-sia

Kompas.com - 19/12/2014, 14:00 WIB


Oleh: Riana Ibrahim

KOMPAS.com - Pro dan kontra selalu mengiringi penerapan hukuman mati. Efektivitas hukuman itu, seperti untuk pelaku kejahatan narkoba dalam mengurangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia, masih menjadi pertanyaan. Sejumlah persoalan yang terjadi sebelum dan sesudah pelaksanaan hukuman itu juga belum semuanya dituntaskan.

Pada 9 Desember lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan menolak permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba. Langkah itu diambil untuk memberikan pesan kepada dunia bahwa Indonesia bukan sarang peredaran narkoba.

Berbagai kalangan menanggapi pernyataan dari orang nomor satu di Indonesia ini. Ada yang mendukung. Namun, tak sedikit pula yang mengecam karena dianggap tak memedulikan hak asasi manusia.

Data dari Kejaksaan Agung, ada 138 terpidana mati yang menunggu eksekusi. Dari jumlah itu, 72 terpidana karena perkara narkoba. Namun, jumlah itu berkurang lantaran 13 terpidana hukumannya berubah menjadi seumur hidup, baik melalui peninjauan kembali (PK), kasasi, maupun grasi. Selain itu, juga ada lima terpidana yang telah meninggal.

Dari 27 terpidana mati yang dieksekusi dalam kurun waktu 2000-2013, tujuh di antaranya terpidana perkara narkoba.

Dibandingkan dengan dua negara tetangga, Singapura dan Malaysia, terpidana mati yang dieksekusi di Indonesia jauh lebih sedikit. Berdasarkan laporan dari International Harm Reduction Association, dalam kurun waktu 2000-2014, Singapura mengeksekusi 59 terpidana mati perkara narkoba.

Di Malaysia, merujuk data Malaysia Against Death Penalty and Torture, selama 1960-2011, dari 441 terpidana mati yang dieksekusi, 228 orang di antaranya karena perkara narkoba.

Meski mempunyai angka yang lebih rendah terhadap eksekusi mati terpidana narkoba, persebaran kasus narkoba di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia.

Data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus narkoba pada tahun 2013 di Indonesia untuk golongan narkotika tercatat 21.269 kasus, psikotropika 1.612 kasus, dan bahan adiktif lainnya 12.705 kasus.

Di Singapura, jumlah kasus narkoba pada 2013, merujuk data Central Narcotics Bureau, mencapai 3.581 kasus. Angka itu naik sekitar 2 persen dibandingkan pada tahun 2012 yang berjumlah 3.507 kasus.

Kasus narkoba di Malaysia jauh lebih tinggi daripada di Singapura, tetapi lebih rendah dibandingkan Indonesia. Menurut data National Antidrug Agency, pada tahun 2012, kasus narkoba yang ditangani Pemerintah Malaysia berkisar di angka 9.000 kasus.

Lalu, apakah langkah Presiden Jokowi menolak grasi untuk terpidana narkoba dapat memberikan efek jera dan menekan laju kasus narkoba di Indonesia?

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba Henry Yosodiningratmeyakini, penolakan grasi ini dapat memberikan efek tersendiri bagi orang-orang yang menjalankan bisnis narkoba yang merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, dia mengapresiasi langkah Presiden Jokowi terkait penolakan grasi tersebut.

Meski demikian, Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, belum ada penelitian yang menunjukkan adanya korelasi antara pemberian hukuman mati dan menurunnya peredaran narkoba di Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com