JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diharapkan segera mencabut izin penyelenggara umroh "nakal" karena telah menelantarkan jemaahnya. Apalagi, kasus serupa sering terulang setiap tahunnya.
Hal itu disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, H. Ahda Barori di Jakarta, Selasa (16/12/2014), seperti dikutip Antara.
Ahda Barori mengatakan, kasus menelantarkan jemaah umroh oleh penyelenggara haji khusus, kasusnya sering kali terjadi. Pelakunya juga dari biro perjalanan umroh yang sama pula sehingga tak pantas didiamkan.
Ia menyatakan prihatin. Sebab, jumlah pelanggaran yang dilakukan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Antisipasi agar kasus tersebut tidak terulang, Kementerian Agama telah menjalin kerja sama dengan Polri. Kemitraan mencakup pengawasan dan penegakan hukum dalam penyelenggaran haji dan umrah.
Kerja sama berupa nota kesepahaman tersebut ditandatangani Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu dan Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Polisi Sutarman pada Maret 2013.
Sebelumnya diberitakan bahwa sekitar 240 jemaah umroh asal Indonesia terlantar di Bangkok, Thailand dan belum bisa dipastikan kapan mereka diberangkatkan ke Tanah Suci. Informasi itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul Ulama (ASBIHU NU) KH Hafid Taftazan.
Terkait hal ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengimbau perusahaan penyelenggara ibadah umroh, Sanabil untuk mengupayakan jamaahnya kembali ke Tanah Air. Para jamaah diinapkan di hotel tanpa kepastian keberangkatan ke Jeddah atau Madinah.
"Lebih baik dipulangkan terlebih dahulu untuk menghindari masalah yang lebih banyak. Hal ini lebih baik daripada mereka menunggu dalam ketidakpastian di negara orang," ujar Menag.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.