Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Mantan Bos PT Pertamina EP Terkait Kasus Gas Bangkalan

Kompas.com - 16/12/2014, 11:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP, Tri Siwindono, dan sejumlah direksi perusahaan tersebut sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Mereka akan diperiksa sebagai saksi bagi Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.

"Diperiksa sebagai saksi ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (16/12/2014).

Dalam kasus ini, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron diduga menerima suap dari PT MKS terkait jual beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah di Bangkalan, PD Sumber Daya. Aliran gas alam yang diterima PT MKS disuplai oleh PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore.

Menurut KPK, suap yang diberikan Antonio kepada Fuad terjadi sejak Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007. Saat itu, Tri masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.

Selain memeriksa Tri, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu, Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin, Manajer Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Andiani Rinsia, Kepala BP Migas tahun 2007 Kardaya Warnika, dan Kepala Divisi Pemasaran BP Migas tahun 2007 Budi Indianto.

PT Media Karya Sentosa (MKS) merupakan mitra perusahaan daerah Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya, dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik. Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko diduga menyuap Fuad terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS, yang bermitra dengan PD Sumber Daya dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut diduga tidak pernah sampai ke PLTG itu. Pembangkit listrik diduga tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian.

Fuad yang pernah menjadi Bupati Bangkalan menerima jatah uang terima kasih. KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan. Saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com