Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembalikan Uang Rakyat kepada Rakyat

Kompas.com - 15/12/2014, 14:01 WIB


KOMPAS.com - Gerakan penghematan pernah dicanangkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, upaya itu belum tuntas dilakukan. Kini, di awal pemerintahannya, Presiden Joko Widodo juga menaruh perhatian terhadap persoalan ini.

Tiga surat edaran langsung dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Tiga surat itu merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Jokowi untuk melaksanakan Gerakan Penghematan Nasional saat sidang kabinet, 3 November 2014.

Surat edaran pertama adalah Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2014, tanggal 4 November 2014, tentang peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur negara. Selang dua pekan, keluar Surat Edaran No 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dan kemudian Surat Edaran No 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.

Melalui surat edaran itu, aparatur sipil negara diminta membatasi perjalanan dinas, rapat di luar kantor, hemat listrik, pendingin ruangan, telepon, air, alat tulis kantor, dan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas. Sebagai bentuk pengawasan, setiap enam bulan sekali, setiap instansi diminta melaporkan penghematan yang telah dilaksanakan ke kementeriannya. Jika instruksi penghematan tidak dijalankan, sanksi administratif dijatuhkan, di antaranya penundaan promosi, tidak diberikan tunjangan kinerja, dan tidak dicairkannya gaji ke-13.

Gerakan penghematan anggaran ini tak sebatas di atas kertas. Presiden Jokowi menunjukkannya ketika memilih menggunakan pesawat komersial dan duduk di kelas ekonomi saat kunjungan ke Semarang, awal Desember lalu.

Presiden Jokowi juga mengurangi jumlah anggota rombongan dalam setiap kunjungan kerja ke daerah atau ke luar negeri. Kebijakan ini membuat wartawan hampir selalu bisa bergabung dengan Jokowi dalam rombongan utama yang menggunakan pesawat kepresidenan. Fenomena ini jarang terjadi di era sebelumnya.

Jokowi juga mengurangi jumlah staf kepresidenan, yang antara lain dilakukan dengan tidak lagi memakai juru bicara dan staf khusus. Makanan dan minuman di kompleks Istana Kepresidenan juga disederhanakan.

Di jajaran menteri, penghematan antara lain dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Caranya antara lain dengan memaksimalkan Gedung Sasana Bhakti Praja, ruang pertemuan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, untuk pertemuan dengan kepala daerah, wakil kepala daerah, dan jajaran Kemendagri lainnya. Padahal, sebelumnya, pertemuan seperti itu biasa digelar di hotel-hotel berbintang.

Gerakan penghematan belakangan ini juga masif dilakukan banyak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Gerakan penghematan itu mungkin terlihat sepele. Namun, jika dilakukan semua instansi, di pusat hingga daerah, anggaran yang dihemat bisa mencapai miliaran, bahkan triliunan rupiah.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah menyebutkan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdapat alokasi anggaran hingga Rp 40 triliun untuk perjalanan dinas dan rapat di luar kantor pemerintah. Ini dinilainya sebagai salah satu bentuk inefisiensi anggaran yang harus terus diperbaiki. Jumlah itu baru dari APBN, belum lagi jika dilihat di setiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Oknum aparatur sipil

Menggelar kegiatan di luar kantor dan perjalanan dinas selama ini menjadi salah satu cara yang sering dipakai oknum aparatur sipil negara untuk menggerogoti APBN atau APBD. Sebab, setiap kegiatan di luar kantor atau perjalanan dinas, mereka mendapat tambahan penghasilan berupa honorarium, besarnya Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per hari.

Menjelang akhir tahun anggaran, modus itu biasa terlihat. Mereka sengaja mengadakan rapat di hotel sekalipun di kantor tersedia ruangan untuk rapat. Ruangan-ruangan di hotel pun habis dipesan. Begitu pula kamar hotel. Mereka berbondong-bondong melakukan perjalanan dinas ke luar kota dengan dalih koordinasi atau studi banding.

Langkah itu juga memunculkan penyimpangan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan semester I-2014 menunjukkan, ada orang yang ditugaskan melakukan perjalanan dinas justru tak pergi. Mereka menitipkan surat perintah perjalanan dinas ke orang lain yang berangkat untuk distempel di instansi tujuan sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Praktik ini membuat negara merugi sampai Rp 92,83 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com