JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo berencana akan menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana mati kasus narkoba. Kejaksaan Agung pun didesak agar dapat segera mengeksekusi para terpidana mati tersebut.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, kejaksaan merupakan pihak yang memiliki wewenang untuk menjalankan eksekusi mati tersebut. Menurut dia, ketika Jokowi telah menolak permohonan grasi yang diajukan, maka terpidana mati itu telah memiliki status hukum tetap.
"Kami meminta kejaksaan untuk segera melaksanakan hukuman itu. Kalau masalah waktu (eksekusi) itu wewenang Presiden Jokowi," kata Aziz saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/12/2014).
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting mengatakan, kejaksaan tidak dapat menunda pelaksanaan eksekusi apabila presiden telah menolak permohonan grasi yang diajukan. Pasalnya, hal itu justru akan menambah beban psikologis bagi terpidana itu.
"Kalau menunda, itu sama halnya dengan menambah hukuman lagi bagi dia (terpidana). Seakan-akan dia menderita. Bahkan banyak kasus terpidana mati itu meninggal di dalam penjara karena stress menunggu kepastian," kata Jamin saat dihubungi.
Sebelumnya, Jokowi memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Penolakan permohonan grasi itu, menurut Jokowi, sangat penting untuk memberikan efek jera bagi para bandar, pengedar, maupun pengguna.
"Saya akan tolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini permohonannya sebagian sudah ada di meja saya dan sebagian masih berputar-putar di lingkungan Istana," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menegaskan, kesalahan itu sulit untuk dimaafkan karena mereka umumnya adalah para bandar besar yang demi keuntungan pribadi dan kelompoknya telah merusak masa depan generasi penerus bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.