Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munas Golkar di Ancol Dipercepat Sebelum Kubu Aburizal Lapor ke Menkumham

Kompas.com - 06/12/2014, 14:24 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Presidium Penyelamat Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, menyatakan bahwa percepatan penyelenggaraan Musyawarah Nasional IX dilakukan untuk menjaga momentum politik. Acara pembukaan munas tersebut digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, pada Sabtu (6/12/2014), lebih cepat dari rencana semula yang akan digelar Januari 2015.

Agun menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Presidium Penyelamat Partai Golkar, percepatan munas harus dilakukan untuk menjaga legitimasinya. Presidium khawatir hasil munas di Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Partai Golkar akan segera diserahkan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kita ingin munas yang konstitusional. Kita tidak bisa menunda lagi karena politik akan bergantung pada momentum, pada dinamika yang ada. Karena aspek konstitusional itu, maka kita pilih dipercepat karena Januari terlalu lama dan mereka (kubu Aburizal) akan melaporkan hasilnya (munas Bali)," kata Agun, Sabtu (6/12/2014), di Jakarta.

Agun menjelaskan, Munas IX Partai Golkar yang digelar di Bali tidak sah secara hukum. Pernyataan itu telah disampaikan secara resmi ke Menkumham pada 26 November 2014. Ia meminta agar pemerintah tidak mengakui dan tidak menerima hasil Munas Golkar yang digelar di Bali karena munas tersebut melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

Pelanggaran itu, kata Agun, didasarkan atas Pasal 19 Anggaran Dasar Partai Golkar yang menyatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar adalah badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif. Akan tetapi, saat mempersiapkan dan menjalankan munas, Agun menuding DPP berpihak pada Aburizal dan membuat skenario untuk membuatnya kembali menjadi ketua umum.

"Yang terjadi, penyelenggara, panitia, materi, pertanggungjawaban, tata cara pemilihan itu tidak pernah dibicarakan dan diputuskan dalam rapat pleno. Proses pengambilan keputusannya (munas Bali) cacat prosedural," ujar Agun.

Selanjutnya, Agun juga menyampaikan bahwa pembentukan Presidium Penyelamat Partai Gokar telah sesuai dengan Pasal 4 yang mengatur kedaulatan partai di tangan anggota. Presidium juga dianggap sah sesuai Pasal 15 yang mengatur seluruh kader Golkar wajib menjunjung tinggi nama besar partai. Tugas utama Presidium Penyelamat Partai Golkar adalah menggelar Munas IX yang demokratis.

"Sekarang kita wajib menyelenggarakan munas. Bukan munas tandingan, tapi munas yang sesuai konstitusi," ujarnya.

Agun yakin bahwa Munas IX Golkar di Ancol akan memenuhi syarat kuorum dari sisi jumlah peserta. Ia mengklaim peserta munas tersebut adalah pimpinan atau pengurus DPD Golkar tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang sebagian besar hadir di munas Bali. Agun menyatakan dirinya telah berkonsolidasi dan meyakinkan para peserta pemilik suara untuk tidak takut menghadapi ancaman dari Aburizal yang akan membekukan pengurus Golkar jika hadir di munas Ancol.

"Peserta sudah berdatangan, berbondong-bondong. Saya bilang, "Ngapain kalian takut dipecat sama mereka yang tidak sah?'" kata anggota DPR RI tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com