Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas dan Dijadikan Usul Inisiatif DPR

Kompas.com - 02/12/2014, 19:34 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sidang paripurna DPR memutuskan bahwa perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2014. Akan tetapi, sebelum dimasukkan Prolegnas 2014, RUU tersebut akan dibahas terlebih dahulu oleh Badan Legislasi DPR. Selain itu, DPR juga menyetujui bahwa perubahan atas UU MD3 menjadi usul inisiatif DPR.

"Jadi tanpa mengurangi substansi, segera disepakati dam satu tarikan nafas dengan demikian dua agenda kita putuskan sekaligus," ujar Wakil Ketua DPR Taufik kurniawan, saat memimpin sidang paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Taufik mengatakan, setelah disahkan dalam paripurna, DPR hanya memiliki waktu 3 hari untuk membahas revisi UU tersebut sebelum memasuki masa reses pada 5 Desember 2014. Dengan waktu yang tinggal beberapa hari ini, Taufik berharap Baleg bisa menindaklanjuti hasil dari rapat paripurna tersebut.

"Harapannya tidak ada halangan apapun sebelum reses selesai," kata Taufik.

Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arief Wibowo, mengatakan, setelah disahkannya kedua hal tersebut, Pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk melaporkan hasil sidang paripurna, sekaligus meminta kepada Presiden untuk mengeluarkan surat presiden (surpres).

"Isi surpres adalah menunjuk menteri yang dipercaya untuk melakukan pembahasan bersama DPR," kata Arief.

Menteri yang ditunjuk Jokowi akan melakukan pembahasan dengan Baleg untuk memutuskan pasal-pasal apa saja yang akan direvisi dari undang-undang tersebut.

"Mungkin dalam 2-3 hari ini akan turun surpres atau mungkin bisa lebih cepat," kata Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com