"Jadi tanpa mengurangi substansi, segera disepakati dam satu tarikan nafas dengan demikian dua agenda kita putuskan sekaligus," ujar Wakil Ketua DPR Taufik kurniawan, saat memimpin sidang paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Taufik mengatakan, setelah disahkan dalam paripurna, DPR hanya memiliki waktu 3 hari untuk membahas revisi UU tersebut sebelum memasuki masa reses pada 5 Desember 2014. Dengan waktu yang tinggal beberapa hari ini, Taufik berharap Baleg bisa menindaklanjuti hasil dari rapat paripurna tersebut.
"Harapannya tidak ada halangan apapun sebelum reses selesai," kata Taufik.
Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arief Wibowo, mengatakan, setelah disahkannya kedua hal tersebut, Pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk melaporkan hasil sidang paripurna, sekaligus meminta kepada Presiden untuk mengeluarkan surat presiden (surpres).
"Isi surpres adalah menunjuk menteri yang dipercaya untuk melakukan pembahasan bersama DPR," kata Arief.
Menteri yang ditunjuk Jokowi akan melakukan pembahasan dengan Baleg untuk memutuskan pasal-pasal apa saja yang akan direvisi dari undang-undang tersebut.
"Mungkin dalam 2-3 hari ini akan turun surpres atau mungkin bisa lebih cepat," kata Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.