Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Komitmen JKW-JK Menuntaskan Kasus Tragedi Semanggi

Kompas.com - 26/11/2014, 06:43 WIB

Oleh Sumarsih

KOMPAS.com - TERPILIHNYA Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden menumbuhkan harapan baru bagi korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia. Dalam visi, misi, dan program aksi, JKW-JK berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu dan menghapus semua bentuk impunitas.

Komitmen itu disampaikan pada 2 butir, yaitu (1) ”Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai saat ini masih menjadi beban sosial bagi bangsa Indonesia, seperti kerusuhan Mei, Trisakti-Semanggi 1 dan 2, penghilangan paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, Tragedi 1965”, dan (2) ”gg. Kami berkomitmen menghapus semua bentuk impunitas di dalam sistem hukum nasional, termasuk di dalamnya merevisi UU Peradilan Militer yang pada masa lalu merupakan salah satu sumber pelanggaran HAM”.

Untuk menghapus impunitas hanya bisa terwujud dengan penyelesaian melalui pengadilan, yaitu Pengadilan HAM Ad Hoc sesuai No UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang merupakan satu-satunya UU yang mengatur tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Kilas balik Tragedi 1998

Pada Sidang Umum MPR, Maret 1998, Presiden Soeharto kembali terpilih menjadi Presiden. Sebagian besar rakyat menolak dan kemudian mahasiswa bergerak menuntut enam agenda reformasi untuk sistem pemerintahan yang demokratis, yaitu (1) Adili Soeharto dan kroni-kroninya, (2) Berantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, (3) Tegakkan supremasi hukum, (4) Cabut dwifungsi ABRI, (5) Laksanakan pemilu ulang, dan (6) Amandemen UUD 1945.

Kenyataannya, kekerasan terus terjadi. Pada Maret 1998 terjadi penculikan aktivis prodemokrasi. Pada 12 Mei 1998 terjadi penembakan empat mahasiswa Universitas Trisakti. Pada 13-15 Mei 1998 terjadi kerusuhan di beberapa kota besar, dan pada 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mundur dari jabatan presiden.

Semasa pemerintahan Presiden BJ Habibie, mahasiswa turun ke jalan mengawal pelaksanaan agenda reformasi. Enam belas tahun yang lalu, tepatnya 13 November 1998, seputar Kampus Universitas Katolik (Unika) Atma Jaya, Jakarta, bersimbah darah dan tiga mahasiswa meninggal diterjang peluru tajam aparat. Para korban itu adalah  BR Norma Irmawan (Wawan), Unika Atma Jaya, Jakarta; Sigit Prasetyo, Universitas YAI; dan Tedy Mardani, ITI. Peristiwa ini disebut Kasus Semanggi I. Korban lainnya adalah Heru Sudibyo, STIE Rawamangun; Engkus Kusnaedi, Unija Pulomas; dan Muzamil Joko Purwanto, UI.

Saat itu mahasiswa menolak Sidang Istimewa MPR karena anggota MPR didominasi kroni-kroni Presiden Soeharto hasil Pemilu 1997. Mahasiswa berhadapan dengan aparat militer yang dipersenjatai peralatan perang dan Pamswakarsa yang dipersenjatai bambu runcing.

Pada September 1999 terjadi Kasus Semanggi II. Mahasiswa berdemonstrasi menolak RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya karena materinya mengandung sumber pelanggaran HAM.

Lokasi Kampus Unika Atma Jaya, Jakarta, bersebelahan dengan Jembatan Semanggi. Semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta, Jokowi dan wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama, menamai taman antara Kampus Unika Atma Jaya dan Jembatan Semanggi itu Taman Semanggi.

Komnas HAM lalu menyelidiki berbagai Tragedi 1998, yaitu kasus (1) Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, (2) Kerusuhan 13-15 Mei 1998, dan (3) Penghilangan Orang secara Paksa 1997/1998 (penculikan). Ketiga berkas penyelidikan itu ditolak Kejaksaan Agung dengan berbagai alasan. Hal ini berbeda dengan berkas penyelidikan Komnas HAM atas kasus Timor Timur dan Tanjung Priok yang ditindaklanjuti Kejaksaan Agung hingga terbentuk Pengadilan HAM ad hoc.

DPR 1999-2004 membentuk Pansus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, kemudian merekomendasikan untuk meneruskan ke pengadilan umum/militer yang sedang berjalan. Kasus Trisakti dua kali digelar di pengadilan militer, kasus Semanggi II satu kali digelar di pengadilan militer. Namun,  kasus Semanggi I belum disentuh oleh pengadilan apa pun. DPR juga membentuk Pansus Penghilangan Orang secara Paksa 1997/1998, tetapi tidak ditindaklanjuti ke pengadilan.

Selama ini telah disosialisasikan cara penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, yaitu (1) Melalui UU No 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), tetapi dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena tidak mencerminkan keadilan, dan (2) Presiden atas nama negara minta maaf tanpa didahului proses pengadilan.

Draf RUU KKR semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditolak oleh sebagian korban/keluarga korban sebab materinya mengandung impunitas. Kini pemerintah berniat membahas draf RUU KKR lagi (Kompas, 6/11/2014).

Menghapus impunitas

Kunci keberhasilan menghapus impunitas ada di tangan Kejaksaan Agung dan DPR. Kejaksaan Agung sebagai garda terdepan penegak hukum selama ini menggantung berkas penyelidikan Komnas HAM. Maka, benar kata Abdul Rahman Saleh, Jaksa Agung periode 2004-2007, bahwa Presiden harus memilih Jaksa Agung yang berani dan baik (Kompas, 6/11/2014).

Jaksa Agung yang baik perlu dibarengi kemauan DPR merekomendasikan kepada Presiden untuk menerbitkan keppres pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Korban/keluarga korban berharap agar DPR 2014-2019 segera menunjukkan wajah barunya: DPR sebagai wakil rakyat, bukan wakil partai politik.

Oleh karena kejadian Tragedi 1998 relatif belum lama, tolak ukur keberhasilan menghapus impunitas adalah menyelesaikan Tragedi 1998 di dalam: (1)  Pengadilan HAM Ad Hoc Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, (2) Pengadilan HAM Ad Hoc Kerusuhan Mei 1998, dan (3) Pengadilan HAM Ad Hoc Penghilangan Orang secara Paksa.

Sumarsih
Ibunda BR Norma Irmawan (Wawan)—Korban Semanggi I;
Anggota Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com