Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Ombudsman Nilai Ada Menteri Jokowi-JK yang Tidak Jalankan Revolusi Mental

Kompas.com - 22/11/2014, 15:41 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menyebut adanya menteri dari Kabinet Kerja yang tidak melaksanakan program revolusi mental yang diusung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Beberapa menteri tersebut, kata dia, masih meneruskan program menteri sebelumnya, meskipun program itu dinilai bermasalah.

"Ya saya tidak bisa sebut satu per satu. Akan tetapi, kami surprise dengan beberapa pernyataan dari beberapa menteri yang menunjukkan bahwa kebijakan lama yang sudah menjadi bagian yang usang, polemik bermasalah, masih diterbitkan lagi," kata Danang di Jakarta, Sabtu (22/11/2014).

Ia mencontohkan program sertifikasi legalitas kayu. Menurut Danang, program ini telah menghambat perkembangan industri mebel di Indonesia. Di sisi lain, program yang bertujuan untuk meminimalisasi pembalakan liar ini dinilai tidak berhasil menekan angka pembalakan liar.

"Pembalakan masih terjadi, dan pengusaha kayu kehilangan stok kayunya. Padahal, pengusaha kayu sudah banyak yang gulung tikar," ucap dia.

Namun, Danang melanjutkan, menteri Kabinet Kerja saat ini tampak berniat untuk melanjutkan program tersebut tanpa melakukan perbaikan. "Pejabat-pejabat yang dulu memiliki kepentingan tertentu terhadap kebijakan-kebijakan inilah yang harus direvolusi mentalnya sehingga lebih jernih dalam merumuskan kebijakan," ucap Danang.

Jika Presiden ingin melakukan revolusi mental, maka Danang menyarankan Presiden Jokowi untuk menggunakan pendekatan paksa. Presiden diminta tegas mencopot menteri atau pejabat negara yang tidak mau berubah, tidak mau merevolusi dirinya sendiri.

"Mekanismenya? Untuk mengubah revolusi mental di birokrasi, saat ini kita tidak bisa lagi menggunakan model persuasi, imbauan, tetapi harus dipaksa. Birokrasi kita harus dipaksa untuk berubah," tutur dia.

Ia mengatakan, kewenangan untuk melakukan tindakan tegas, seperti pemecatan tersebut, sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 54 hingga 59 dalam Undang-Undang itu mengatur mekanisme sanksi bagi pejabat birokrasi yang tidak mengindahkan ketentuan tentang standar pelayanan publik.

"Jadi, saat ini, pejabat-pejabat di kantor-kantor instansi pelayanan publik sangat mudah diganti oleh pimpinan yang lebih tinggi karena mereka tidak mengindahkan undang-undang," ucap Danang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com