Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Palembang dan Istrinya Didakwa Beri Kesaksian Palsu dalam Sidang Akil

Kompas.com - 20/11/2014, 15:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito, didakwa memberikan keterangan palsu dalam sidang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait sengketa Pilkada di MK dan tindak pencucian uang. Sidang Akil itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 27 Maret 2014.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, selaku seorang yang wajib memberikan keterangan sebagai saksi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/11/2014).

Jaksa mengatakan, orang dekat Akil yang bernama Muhtar Ependy berperan mengarahkan keterangan Romi dan Masyito selaku saksi untuk mengaburkan fakta di persidangan. Muhtar menyuruh keduanya untuk mengaku tidak mengenal Muhtar dan tak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Akil melalui Muhtar.

"Atas permintaan Muhtar, terdakwa bersepakat akan memberikan keterangan yang tidak benar sesuai dengan arahan Muhtar pada saat pemeriksaan sebagai saksi di sidang pengadilan Akil," kata Jaksa.

Padahal, keterangan saksi lainnya di sidang Akil yaitu Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, Risna Hasrilianti, dan Nur Affandi membenarkan bahwa pada 13 Mei 2013 Masyito dan Muhtar pernah datang ke kantor BPD Kalbar Cabang Jakarta disertai alat bukti. Adapun bukti yang dihadirkan dalam persidangan yaitu di telepon genggam merk Samsung milik Romi yang disita terdapat nama Muhtar yang disimpan dengan nama kontak "Muhtar MK".

Selain itu, ada juga telepon genggam Muhtar merk Apple tipe iPhone 5 yang di daftar kontaknya terdapat nomor yang disimpan dengan nama "PLB Kiyay" dan "PLB Ayu Romi" yang diketahui merupakan nomor Romi dan Masyito. Romi dan Masyito juga menyatakan tidak pernah memesan atribut pilkada di PT Promic Internasional milik Muhtar. "Padahal, para terdakwa memesan atribut Pilkada di PT Promic Internasional dengan bukti tagihan kepada Romi serta barang bukti berupa produk yang dipesan para terdakwa," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Romi dan Masyito dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Nomor 31/1999 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau Pasal 21 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dakwaan mengenai pemberian keterangan tidak benar ini bersamaan dengan dakwaan atas kasus suap yang dilakukan Romi dan Masyito kepada Akil. Keduanya didakwa menyuap Akil sebesar Rp 14,145 miliar terkait sengketa Pilkada Palembang di MK.

Jaksa menyatakan bahwa suap yang dilakukan Romi dan Masyito dimaksudkan untuk membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang. Hasil Pilkada Palembang menyatakan bahwa pasangan Romi-Harno kalah suara dari pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania dengan selisih 8 suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tetapkan 10 Juni Sebagai Hari Kewirausahaan Nasional, Bukan Hari Libur

Jokowi Tetapkan 10 Juni Sebagai Hari Kewirausahaan Nasional, Bukan Hari Libur

Nasional
Anggap Duet Anies-Kaesang Sulit Terwujud, Projo: Anies Antitesa Pemerintah Terpilih

Anggap Duet Anies-Kaesang Sulit Terwujud, Projo: Anies Antitesa Pemerintah Terpilih

Nasional
Jokowi Minta PON XXI Aceh-Sumut 2024 Tepat Waktu, Pimpinan DPR Ajak Semua Pihak Turun Tangan

Jokowi Minta PON XXI Aceh-Sumut 2024 Tepat Waktu, Pimpinan DPR Ajak Semua Pihak Turun Tangan

Nasional
Tanggapi Santai Pernyataan Kaesang Soal Duet dengan Anies, Projo: Bisa Saja Bercanda

Tanggapi Santai Pernyataan Kaesang Soal Duet dengan Anies, Projo: Bisa Saja Bercanda

Nasional
Bicara Marwah DPR di Bidang Legislasi, Hasto Kristiyanto: Sekarang Terbalik, Sering Ada Kepentingan di Luar

Bicara Marwah DPR di Bidang Legislasi, Hasto Kristiyanto: Sekarang Terbalik, Sering Ada Kepentingan di Luar

Nasional
Kalah di Pilpres, Anies Akhirnya Kembali Bertarung di Jakarta

Kalah di Pilpres, Anies Akhirnya Kembali Bertarung di Jakarta

Nasional
Airlangga Ungkap Terjadi 'Shifting' Perdagangan ke AS, tetapi RI Belum Menikmati

Airlangga Ungkap Terjadi "Shifting" Perdagangan ke AS, tetapi RI Belum Menikmati

Nasional
Kritik Proses Pemeriksaan Hasto dan Staf oleh KPK, DPD PDI-P: Tidak Adil dan Sewenang-wenang

Kritik Proses Pemeriksaan Hasto dan Staf oleh KPK, DPD PDI-P: Tidak Adil dan Sewenang-wenang

Nasional
Anggap KPK Tidak Tepat Sita Ponsel Hasto, Politikus PDI-P: Ini Bukan Tangkap Tangan

Anggap KPK Tidak Tepat Sita Ponsel Hasto, Politikus PDI-P: Ini Bukan Tangkap Tangan

Nasional
Pemikir Bebas Melawan Kebekuan

Pemikir Bebas Melawan Kebekuan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Umumkan Maju Pilkada Jakarta | Anies Diprediksi Tolak Duet dengan Kaesang

[POPULER NASIONAL] Anies Umumkan Maju Pilkada Jakarta | Anies Diprediksi Tolak Duet dengan Kaesang

Nasional
Tanggal 17 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MA Bisa Dikonfirmasi Buka Jalan bagi Anak Jokowi jika Kaesang Maju Pilkada, Terutama di Jakarta

Putusan MA Bisa Dikonfirmasi Buka Jalan bagi Anak Jokowi jika Kaesang Maju Pilkada, Terutama di Jakarta

Nasional
KPK Ungkap Ada Pihak Kembalikan Uang ke PT SCC

KPK Ungkap Ada Pihak Kembalikan Uang ke PT SCC

Nasional
Gubernur BI: Tren Inflasi Indonesia 10 Tahun Terakhir Menurun dan Terkendali Rendah

Gubernur BI: Tren Inflasi Indonesia 10 Tahun Terakhir Menurun dan Terkendali Rendah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com