Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Paripurna Setelah Berdamai "Dihujani" Interupsi kepada KIH

Kompas.com - 18/11/2014, 16:30 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Meski Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) baru saja berdamai, sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2014) sore, langsung "dihujani" interupsi. Penyebabnya adalah sikap sebagian fraksi KIH yang enggan menyerahkan semua nama anggota untuk ditetapkan dalam alat kelengkapan Dewan.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Hanura hanya menyerahkan nama anggota fraksinya untuk ditempatkan dalam dua alat kelengkapan Dewan, yakni Badan Legislatif (Baleg) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Tiga fraksi tersebut belum menyerahkan nama calon di komisi dan masih menunggu sampai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) direvisi.

Adapun fraksi Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan menyerahkan nama anggota fraksi untuk mengisi semua alat kelengkapan Dewan yang ada di 11 komisi, 4 badan, dan 1 mahkamah. Dua pihak di PPP yang sempat berkonflik sepakat untuk menyusun nama anggotanya bersama-sama.

Tak diserahkannya semua nama anggota itu mengundang protes dan interupsi dari para anggota Dewan lainnya. Beberapa anggota dari KMP meminta pimpinan sidang Setya Novanto untuk membacakan kembali kesepakatan damai yang sudah ditandatangani oleh KMP dan KIH.

"Coba dibacakan lagi Ketua, perjanjian yang sudah kita tanda tangani kemarin," ujar salah satu anggota.

"Tiga fraksi ini seakan-akan masih ragu dan merasa curiga dengan kita. Padahal, kita sudah menandatangani kesepakatan. Dua fraksi teman-temannya juga sudah menyerahkan nama anggotanya. Jadi, kapan fraksi-fraksi ini akan menyerahkan nama anggotanya?" timpal anggota DPR lainnya.

Sebelumnya, KMP-KIH sepakat berdamai setelah ada perjanjian untuk merevisi beberapa hal. Revisi pertama adalah mengenai penambahan wakil ketua komisi di setiap alat kelengkapan Dewan untuk mengakomodasi 21 kursi pimpinan AKD yang diminta oleh KIH.

Sebanyak 16 kursi akan diambil dari penambahan wakil ketua di setiap AKD dan lima kursi lainnya diambil dari yang sudah disapu bersih KMP. Kedua, akan direvisi juga UU yang berkaitan dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi.

Kedua pihak sepakat hak-hak tersebut cukup melekat kepada anggota Dewan, bukan di tingkat komisi. Revisi UU MD3 ini ditargetkan akan selesai sebelum masa reses pada 5 Desember 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com