Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KMP Tolak Hapus Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat

Kompas.com - 14/11/2014, 23:36 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Merah Putih menolak permintaan Koalisi Indonesia Hebat untuk menghapus hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh Ketua Umum KMP menggelar rapat selama kurang lebih tiga jam.

"Seakan-akan selama ini beredar akan ada pencabutan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Setelah kami dalami, kami sampaikan hak tersebut adalah hak yang melekat sesuai konstitusi kepada setiap anggota DPR," kata Hatta usai pertemuan, di kediamannya di kawasan Golf Mansion, Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014) malam.

Hadir dalam pertemuan itu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz, dan Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta. Hadir pula pimpinan DPR Setya Novanto dan Taufik Kurniawan.

"Hak-hak ini diatur dalam konstitusi dan diperkuat oleh Undang-Undang yang ada," ujar dia.

Hatta melanjutkan, jika memang ada pasal-pasal yang mengulang atau redundant terkait hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat itu, maka salah satu pasal bisa saja dicabut atau direvisi.

"Esensinya hak-hak itu melekat yang tidak bisa kita lepaskan dari anggota dewan. Yang bisa kita cabut adalah pasal yang redundant, yang tidak menghilangkan sama sekali hak-hak anggota dewan itu," ujar Hatta.

Hasil ini, lanjut Hatta, akan dilaporkan kepada perwakilan Koalisi Indonesia Hebat, Sabtu (15/11/2014) besok.

Ketentuan tentang hak interpelasi dan hak angket di tingkat komisi diatur dalam Pasal 98 ayat 6,7,8 UU MD3. Dalam pasal tersebut diatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR yang dapat berujung pada penggunaan hak interpelasi dan angket jika dilanggar.

DPR juga bisa meminta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh. Sedangkan pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi dewan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Nasional
Soal Pernyataan 'Jangan Mengganggu', Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Soal Pernyataan "Jangan Mengganggu", Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Nasional
BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Nasional
Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com