Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Praperadilan Ditolak, Antasari Akan Minta Perhatian Jokowi

Kompas.com - 14/11/2014, 16:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, apabila sidang praperadilan yang diajukan kembali ditolak oleh pengadilan. Antasari kembali mengajukan gugatan praperadilan, terkait SMS gelap yang digunakan sebagai bukti persidangan dalam kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya.

"Bisa juga dengan meminta perhatian dengan menyurati Presiden," ujar Antasari, sebelum mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014).

Menurut Antasari, langkah menyurati Presiden tersebut guna memperjuangkan keadilan terhadap kasus yang menjeratnya saat ini. Ia berharap, agar Presiden selaku kepala negara dapat melihat proses penegakan hukum yang tidak tidak berjalan dengan semestinya.

"Saya harap kepada Presiden Jokowi, agar bisa jadi kesempatan beliau untuk memperbaiki ini dalam revolusi mental," kata Antasari.

Selain itu, apabila gugatan praperadilan kembali ditolak, sebut Antasari, ia juga akan melayangkan gugatan pidana terhadap pihak kepolisian. Menurut dia, para penyidik Polri telah dianggap melakukan pelanggaran jabatan, dengan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat.

Antasari merupakan terpidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dalam persidangan, berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman pada Nasrudin.

Meski bukti SMS tersebut tidak ditampilkan dalam pengadilan, Antasari tetap dihukum bersalah dan harus menjalani pemenjaraan. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.

Sebagai informasi, pada tahun 2011, Antasari sudah melaporkan kasus SMS gelap tersebut kepada Mabes Polri. Namun, hingga kini ia merasa bahwa laporan tersebut tidak pernah sampai pada tahap penyidikan.

Antasari diketahui pernah mengajukan sidang praperadilan terkait SMS gelap, pada Juni 2013. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim dalam persidangan. Kali ini ia kembali mengajukan sidang praperadilan dengan kasus yang serupa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com