Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Minta Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Pemerasnya

Kompas.com - 11/11/2014, 18:38 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Setya Novanto mendatangi kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014). Setya meminta agar aparat kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga aktivis mahasiswa yang melakukan tindakan pemerasan terhadapnya.

Setya menjelaskan, beberapa waktu lalu dirinya sempat diperas oleh oknum aktivis dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Para aktivis itu meminta sejumlah uang, yang apabila tidak diserahkan maka mereka mengancam akan terus melakukan aksi demonstrasi.

Tindakan pemerasan itu rupanya membuat politisi Partai Golkar itu gerah sehingga dirinya melaporkan perbuatan itu ke aparat kepolisian agar dilakukan tindakan.

Sepekan kemudian, dua orang yang diduga pelaku pemerasan ditangkap di kawasan Pasar Festival, Jakarta Selatan. “Setelah ditangkap, pihak keluarga mendatangi saya. Mereka meminta maaf kepada saya,” kata Setya.

Tak hanya itu, menurut dia, permintaan maaf juga datang dari Ketua Umum PB HMI Arif Rosyid. Ia mengatakan, beberapa waktu lalu Arif sempat mendatangi kantornya untuk memberikan jaminan terhadap kedua aktivis yang diketahui berinisial ML (20) dan E (27).

“Mereka yang sudah lama ditahan ini tentunya untuk lain kali tidak melakukan hal-hal yang mendemo saya berkali-kali. Hal ini sering dilakukan dan kali inilah yang mungkin saya tidak bisa menoleransi atas pernyataan mereka,” kata Setya.

Pantauan di lokasi, setelah tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Setya langsung disambut oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat. Setya lantas masuk ke dalam ruangan Wahyu untuk meminta agar aparat kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan yang telah diajukan sebelumnya.

“(Soal penangguhan) tentu saya percayakan kepada pihak kepolisian. Karena itu, sudah ada jaminan HMI dan keluarga dan juga kelakuan baik yang mereka lakukan, mereka betul-betul menyadari apa yang menjadi kekurangannya maka tentu kesalahannya saya maafkan,” ujarnya.

Sementara itu, Wahyu menegaskan bahwa upaya penangguhan penahanan ini bukanlah upaya pembebasan terhadap kedua pelaku. Proses peradilan terhadap kedua tersangka akan tetap dilakukan.

Kedua tersangka saat ini telah disangka dengan pasal pemerasan serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Penerapan UU ITE lantaran tindakan pemerasan dilakukan melalui telepon seluler.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com