JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Setya Novanto mendatangi kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014). Setya meminta agar aparat kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga aktivis mahasiswa yang melakukan tindakan pemerasan terhadapnya.
Setya menjelaskan, beberapa waktu lalu dirinya sempat diperas oleh oknum aktivis dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Para aktivis itu meminta sejumlah uang, yang apabila tidak diserahkan maka mereka mengancam akan terus melakukan aksi demonstrasi.
Tindakan pemerasan itu rupanya membuat politisi Partai Golkar itu gerah sehingga dirinya melaporkan perbuatan itu ke aparat kepolisian agar dilakukan tindakan.
Sepekan kemudian, dua orang yang diduga pelaku pemerasan ditangkap di kawasan Pasar Festival, Jakarta Selatan. “Setelah ditangkap, pihak keluarga mendatangi saya. Mereka meminta maaf kepada saya,” kata Setya.
Tak hanya itu, menurut dia, permintaan maaf juga datang dari Ketua Umum PB HMI Arif Rosyid. Ia mengatakan, beberapa waktu lalu Arif sempat mendatangi kantornya untuk memberikan jaminan terhadap kedua aktivis yang diketahui berinisial ML (20) dan E (27).
“Mereka yang sudah lama ditahan ini tentunya untuk lain kali tidak melakukan hal-hal yang mendemo saya berkali-kali. Hal ini sering dilakukan dan kali inilah yang mungkin saya tidak bisa menoleransi atas pernyataan mereka,” kata Setya.
Pantauan di lokasi, setelah tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Setya langsung disambut oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat. Setya lantas masuk ke dalam ruangan Wahyu untuk meminta agar aparat kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan yang telah diajukan sebelumnya.
“(Soal penangguhan) tentu saya percayakan kepada pihak kepolisian. Karena itu, sudah ada jaminan HMI dan keluarga dan juga kelakuan baik yang mereka lakukan, mereka betul-betul menyadari apa yang menjadi kekurangannya maka tentu kesalahannya saya maafkan,” ujarnya.
Sementara itu, Wahyu menegaskan bahwa upaya penangguhan penahanan ini bukanlah upaya pembebasan terhadap kedua pelaku. Proses peradilan terhadap kedua tersangka akan tetap dilakukan.
Kedua tersangka saat ini telah disangka dengan pasal pemerasan serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Penerapan UU ITE lantaran tindakan pemerasan dilakukan melalui telepon seluler.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.