Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Ahli DPR Belum Gajian, Terpaksa Gali Lubang Tutup Lubang

Kompas.com - 04/11/2014, 17:37 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Berlarut-larutnya dualisme pimpinan DPR tak hanya menghambat kerja parlemen. Tenaga ahli yang dipersiapkan untuk membantu DPR pun mengalami nasib tak menentu.

Sampai saat ini, ratusan tenaga ahli Dewan itu belum menerima surat keputusan dari Sekretariat Jenderal DPR. Hal itu berdampak pada belum dibayarkannya gaji untuk tenaga ahli tersebut.

Suparni, tenaga ahli untuk anggota Fraksi PDI-P Adian Napitupulu, mengatakan bahwa dirinya belum menerima gaji sejak bekerja pada 1 Oktober 2014. "Seharusnya ini sudah masuk anggaran yang lalu. Apa yang sudah menjadi staf ahli, bukan soal kekisruhan KMP dan KIH, jangan jadi alasan," kata Parni ketika ditemui di ruang kerja Adian di Lantai 5 Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Parni tidak sendiri. Ia ditemani tenaga ahli dari anggota Fraksi Nasdem, Andri Muhammad Sondeng. Andri mengatakan bahwa posisi tenaga ahli merupakan bagian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Adapun mereka merupakan tenaga ahli untuk anggota fraksi Koalisi Indonesia Hebat, yang tidak mengakui AKD bentukan pimpinan DPR.

Oleh karena itu, wajar jika mereka mempertanyakan gaji yang seharusnya diterima. Meski demikian, kata Andri, hingga kini belum ada penjelasan dari kesekjenan DPR soal itu.

"Tidak sebagus kemarin, (informasi gaji sekarang) serba tertutup. Jadi ada prasangka dan praduga," kata Andri.

Andri dan Parni sudah berkeluarga. Mereka mengaku harus berutang untuk menutup kebutuhan, seperti akomodasi. Anggota Dewan juga tidak bisa menanggung gaji mereka.

"Enggak mungkin buat nalangin kita. Gaji pokok saja enggak bisa menalangin. Mereka punya mobilitas lebih tinggi," ujar Parni.

Keluarga Parni dan Andri juga mempertanyakan kapan gaji mereka cair. Namun, keduanya tidak tahu-menahu soal itu. Mengenai kabar penghasilan tenaga ahli akan dirapel, mereka pun tidak mengetahuinya. "Jadi kita gali lubang tutup lubang kalau kayak gini," kata Parni.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti mengakui belum ada surat pengangkatan untuk tenaga dan staf ahli anggota DPR RI. Setjen masih tunggu peraturan DPR yang dibuat oleh Badan Legislatif (Baleg). "Baleg belum membahasnya, apakah dengan 5 fraksi itu bisa dibahas peraturan DPR atau tidak," kata Winantuningtyastiti.

Dengan belum adanya peraturan DPR, maka pengangkatan tenaga ahli tidak bisa dilakukan. Hal ini kemudian berimbas pada gaji tenaga dan staf ahli. (Ferdinand Waskita/Johnson Simanjuntak)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com