Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Puan Mendefinisikan Tugas Baru sebagai Menko PMK

Kompas.com - 01/11/2014, 18:33 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -  Sosok seorang Puan Maharani sudah tak asing didengar. Dia merupakan politisi wanita yang memiliki posisi penting di PDI Perjuangan. Kini ia menapaki kariernya sebagai eksekutif, memimpin kementerian strategis yang membantu pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Ya, pada 27 Oktober 2014 lalu, Presiden Jokowi melantuk Puan sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Kementerian ini merupakan salah satu kementerian yang baru di kabinet Jokowi dan membawahi beberapa kementerian lain seperti Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah.

Lalu, bagaimana Puan mendefinisikan kementerian ini? Apa saja tugasnya?

Tim Kompas.com bersama KompasTV, dan Tribunnews berkesempatan mewawancarai Puan di sela-sela kesibukannya di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (31/10/2014). Dalam kesempatan tersebut, putri dari pasangan Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri ini banyak menyampaikan gagasan dan misi yang akan digulirkan oleh Kemenko PMK.

Bagi Puan, sebagai seorang Menko PMK, dirinya akan fokus menyiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Salah satu upayanya adalah dengan menggulirkan program Kartu Keluarga Produktif yang di dalamnya mencakup Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

"Bagaimana kita bisa bersaing? Utamanya adalah kesehatan dan pendidikan. Kalau kita sudah sehat, kita bisa mengejar pendidikan, bisa bekerja, bisa jadi manusia unggul, dan bisa sejahtera," kata Puan.

Secara singkat, ketiga kartu itu adalah bagian dari program unggulan pemerintahan Presiden Jokowi. KIS dan KKS akan diluncurkan pada November 2014, sementara KIP baru mulai diluncurkan di tahun ajaran baru 2015.

Puan mengklaim KIS sebagai penyempurnaan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digulirkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jika JKN hanya untuk pengobatan, maka KIS memiliki kelebihan karena dapat digunakan untuk pencegahan dan pengobatan. "Kami ingin ada suatu kelebihan, kami ingin memberikan yang lebih baik," ujar Puan.

Saat ini, kata Puan, dirinya terus mematangkan data dibantu dengan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait. Sumber dana untuk pelaksanaan KIS dan KKS di tahun 2014 menggunakan dana Bantuan Sosial yang ada di Kemensos.

"Semua kementerian terkait akan melepaskan ego sektoral. Saya dorong bagaimana menyukseskan program pendidikan dan kesehatan secepat mungkin untuk membangun manusia yang berkebudayaan," ucapnya.

Untuk bidang kebudayaan, Puan akan mencoba masuk dari hal mikro. Ia menganggap, kebijakan mengenai pembangunan kebudayaan harus dimulai dari keluarga dan jenjang pendidikan paling dasar.

Mantan Ketua Fraksi PDI-P di DPR ini menyebutkan, keluarga adalah tempat di mana semua manusia memulai pendidikannya. Dari keluarga juga semua manusia mengenal cara menghormati sesama, toleran, dan bergotong royong.

"Ini sesuai dengan revolusi mental Pak Jokowi. Menciptakan manusia unggul yang berdaya saing, berkebudayaan, dan tidak lupa akar dari mana dia berasal," ujarnya.

Setelah itu, lanjut Puan, ia akan mendorong Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mewajibkan lagi kurikulum Pendidikan Pancasila dari SD sampai SMA/SMK. Selain itu, ia juga menginginkan diatur semua sekolah untuk wajib menggelar upacara bendera minimal satu kali dalam sepekan.

"Saya paham banyak kendalanya. Saya juga belum tahu apakah bisa instan atau tidak. Tapi harus kita lakukan dari sekarang, kalau tidak, kapan lagi?" kata Puan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek'

"Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek"

Nasional
KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

Nasional
KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Nasional
Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Nasional
KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

Nasional
Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

Nasional
Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta 'Restu' Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta "Restu" Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Nasional
Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Nasional
DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

Nasional
Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi 'High Decker'

Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi "High Decker"

Nasional
KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Nasional
LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com