Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla: Gejolak di DPR karena Memakai Demokrasi yang Berlebihan

Kompas.com - 01/11/2014, 11:31 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut kisruh yang terjadi antara dua koalisi di Dewan Perwakilan Rakyat sebagai fenomena pemakaian demokrasi yang berlebihan. Kalla berharap kisruh ini bisa segera diselesaikan melalui musyawarah.

"Gejolak di DPR mungkin memakai demokrasi yang berlebihan," kata Kalla dalam sambutannya saat menghadiri Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2014 di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), di Jakarta, Sabtu (1/11/2014).

Namun, Kalla tidak menjelaskan lebih jauh maksud pernyataannya itu. Kalla mengatakan, umat Islam selalu berdoa untuk mencapai kemakmuran di dunia maupun di akhirat. Namun, menurut Kalla, masih ada umat yang hanya mengejar kesejahteraan akhirat.

Dakwah atau penyiaran agama yang disampaikan selama ini, kata dia, 90 persennya berbicara mengenai akhirat.

"Kenapa kalau acara dzikir luar biasa, ramaikan, tapi kalau berbicara tentang kebersihan, perdagangan, pertanian, kenapa perhatiannya kurang? Padahal kita selalu berdoa untuk di kehidupan dunia sama baiknya dengan akhirat," ucap Kalla.

Oleh karena itu, Kalla meminta para ulama dalam menyampaikan dakwahnya untuk mengingatkan umat mengenai pentingnya membangun kemajuan bangsa dalam berbagai bidang.

Mengenai kisruh DPR, sebelumnya Kalla menilai polemik antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sedianya bisa diselesaikan melalui musyawarah. Dia menilai KIH sebenarnya tidak perlu membentuk pimpinan DPR tandingan.

Perpecahan dalam parlemen semakin runcing dengan munculnya pimpinan DPR tandingan yang digagas fraksi kubu KIH. Koalisi tersebut mendesak Presiden mengabaikan pimpinan sah di DPR yang dikuasai oleh Koalisi Merah Putih (KMP), yakni Setya Novanto, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan.

Sebaliknya, KMP juga mendesak Jokowi untuk mengingatkan koalisi pendukungnya agar mereka mematuhi aturan internal parlemen. (baca: KMP dan KIH Desak Jokowi Ikut Campur Atasi Dualisme Parlemen)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com