Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Blunder", Keputusan Menhuk dan HAM Sahkan Kepengurusan PPP Versi Romy

Kompas.com - 29/10/2014, 20:32 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dianggap melakukan blunderbesar dengan mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi M Romahurmuziy atau Romy. Praktisi hukum tata negara, Refly Harun, menilai, Yasonna seharusnya mengambil sikap netral dan menyerahkan persoalan konflik internal PPP itu ke partai berlambang Kabah tersebut.

"Kalau Yasonna, selain keliru dan salah, juga adalah blunder," ujar Refly di Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Dari segi hukum, Refly menilai Yasonna seharusnya mengambil sikap di tengah. Terlebih lagi, Yasona berasal dari kubu Koalisi Indonesia Hebat. "Sehingga apa yang dilakukan Kemenhuk dan HAM tidak akan dipercaya karena berasal dari satu pihak. Harusnya, dia tidak melakukan apa pun dulu," kata Refly.

Refly berpendapat bahwa Yasonna seharusnya mengembalikan persoalan internal PPP ke mekanisme mahkamah partai yang ada di partai tersebut. Cara ini dianggap paling aman meski tidak sesuai tujuan politik. "Yang penting aman dulu. Kemenhuk dan HAM baru satu dua hari jabat, sudah lakukan blunder politik," sindir Refly.

Konflik internal di PPP semakin memanas setelah kelompok pendukung Romy menggelar Muktamar VIII di Surabaya dan menetapkan Romy sebagai Ketua Umum PPP menggantikan Suryadharma Ali. Romy cs mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo, sementara kelompok Suryadharma mendukung Koalisi Merah Putih yang berada di luar pemerintahan.

Kubu Suryadharma akan menggelar muktamar pada 30 Oktober 2014. Mereka tetap berpedoman pada keputusan Makhamah PPP bahwa kepengurusan yang sah adalah hasil Muktamar 2011 dengan Suryadharma sebagai Ketua Umum dan Romy sebagai Sekretaris Jenderal. Kelompok pendukung Suryadharma tidak mengakui hasil muktamar di Surabaya yang mendaulat Romy sebagai Ketua Umum dan Ainur Rofiq sebagai Sekretaris Jenderal.

Konflik semakin runcing setelah Yasonna, yang baru dilantik sebagai Menhuk dan HAM, mengeluarkan surat keputusan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah hasil muktamar yang dilakukan kubu Romy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com