Keputusan tersebut, kata Laoly, diambil pada Selasa (28/10/2014), atau sehari setelah dia dilantik menjadi menteri oleh Presiden Joko Widodo. Menurut dia, keputusan harus diambil secepat mungkin agar tidak terjadi kisruh yang berkepanjangan di internal partai berlambang Kabah itu.
"Kami selesaikan sepanjang sudah ketentuannya begitu, kami selesaikan. Jangan kita biarkan masalah berlarut-larut," kata Laoly saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa malam. Dia pun menyatakan tak merasa perlu menunggu hingga kepengurusan PPP versi Suryadharma Ali menggelar muktamar pada 30 Oktober 2014.
Laoly tak memungkiri bakal ada ketidakpuasan dari kubu Suryadharma atas keputusan ini. Dia menyarankan kubu Suryadharma menempuh jalur hukum lewat pengadilan tata usaha negara bila hendak mempersoalkan keputusan kementeriannya.
"Pasti ada yang tidak puas. Selalu begitu. Dulu PKB juga begitu, banyak partai begitu. Jangan biarkan ini sampai berlarut-larut," tegas Laoly.
Pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy tercatat dalam Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa hanya ada satu DPP PPP, yaitu kepengurusan yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP PPP M Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofik.
Seperti diberitakan sebelumnya, PPP kubu Romahurmuziy bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat di parlemen. Sebaliknya, PPP versi Suryadharma sejak Pemilu Presiden 2014 mendukung Koalisi Merah Putih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.