Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digabung dengan Lingkungan Hidup, Apa Komentar PNS Kementerian Kehutanan?

Kompas.com - 27/10/2014, 15:41 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memilih menggabungkan dua kementerian, yaitu Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Apa tanggapan para pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Kehutanan?

Saat dijumpai Kompas.com, tanggapan sejumlah PNS berbeda-beda. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak penggabungan kedua kementerian tersebut.

Salah seorang PNS Kementerian Kehutanan, Yadi, mendukung penggabungan kedua kementerian tersebut. Menurut dia, kehutanan dan lingkungan hidup memiliki beberapa kesamaan. Misalnya, terkait lingkungan dan pelestarian alam. Jika ada permasalahan kehutanan dan lingkungan hidup, menurutnya, penyelesaian bisa dilakukan di satu kementerian.

"Jadi kalau ada masalah soal kehutanan atau lingkungan hidup, bisa lebih cepat selesai. Soalnya cuma dari satu kepala (Kementerian)," kata Yadi.

PNS lainnya, Heri, juga menyetujui penggabungan dua kementerian tersebut. Heri beranggapan, jika kedua kementerian itu digabung, akan ada sinergi antara pelestarian hutan, dengan pengelolaan lingkungan hidup. Menurut Heri, ada beberapa kesamaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Keduanya, kata dia, masih dalam pokok permasalahan yang sama seperti kerusakan hutan atau kerusakan lingkungan.

"Jadi ada kaitannya di antara keduanya," kata Heri.

Pendapat berbeda diungkapkan PNS lainnya, Joko Purnomo. Ia tidak setuju jika Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup digabung. Menurut dia, akan timbul permasalahan baru seperti jumlah pegawai yang bertambah, membangun manajemen baru, hingga persoalan anggaran.

Joko menginginkan agar Kementerian Kehutanan tetap berdiri sendiri seperti sekarang ini. Akan tetapi, karena sudah diputuskan, ia mengikuti peraturan tersebut.

"Pemerintah pasti melakukan itu dengan banyak pertimbangan. Kalau sudah seperti itu ya saya ikut pemerintah saja," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Nasional
'Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek'

"Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek"

Nasional
KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

Nasional
KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Nasional
Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Nasional
KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

Nasional
Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

Nasional
Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta 'Restu' Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta "Restu" Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Nasional
Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Nasional
DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

Nasional
Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi 'High Decker'

Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi "High Decker"

Nasional
KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com