Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Bupati Karawang: Keluarga Kami Dagang Emas, Usaha Sarang Burung Walet

Kompas.com - 21/10/2014, 21:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak Bupati Karawang Ade Swara, Gina Fadlia Swara, mengatakan, keluarganya sudah mapan sejak sebelum ayahnya menjabat sebagai Bupati Karawang. Ia menyebut, ayahnya dan ibunya, Nurlatifah, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang, sebelumnya berprofesi sebagai wiraswastawan.

"Kami sekeluarga jauh sebelum (Ade) jadi bupati, kami memang pedagang, wiraswasta, dagang emas, sarang burung walet, kan juga banyak," ujar Gina, seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus kedua orangtuanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2014).

Gina mengatakan, toko emas dan sarang burung walet Ade dan Nurlatifah terkenal di Karawang. Selain itu, tambah Gina, keluarganya juga memiliki tambang bauksit yang dimiliki jauh sebelum Ade menjabat sebagai bupati Karawang. Gina membantah aset yang dimiliki keluarganya merupakan hasil tindak pencucian uang yang dituduhkan kepada kedua orangtuanya. Menurut Gina, semua aset tersebut memiliki dokumen yang dijamin keabsahannya.

"Ada (dokumennya). Semuanya ada," ujarnya.

Gina mengatakan, beberapa aset Ade dan Nurlatifah pun sudah disita KPK. Ia menambahkan, sebagian besar aset tersebut berupa sawah, termasuk sawah yang diatasnamakan Gina seluas 600 hektar di Karawang.

"Nanti kita buktikan di persidangan sejauh mana harta-harta yangg diperoleh itu memang tidak ada yang diperoleh dari pencucian uang. Semuanya murni hasil usaha bapak dan ibu," kata Gina.

Sebelumnya, Pengacara Bupati Karawang Ade Swara, Haryo B Wibowo menyebut Ade dan istrinya sudah kaya sejak dulu. Nenek Nurlatifah, kata dia, berbisnis emas sejak tahun 1980-an. Selain itu, menurut dia, Ade memiliki usaha yang maju. Dia menyebut kliennya itu sebagai pedagang emas terbesar di Karawang, serta memiliki usaha sarang burung walet yang besar.

Meski demikian, Haryo mengakui bahwa tidak semua aset kliennya itu dimasukkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK. Menurut LHKPN yang disampaikan kepada KPK 25 Oktober 2010, Ade tercatat memiliki harta Rp 5,9 miliar. Harta itu terdiri dari beberapa bidang lahan dan bangunan, serta sejumlah alat transportasi. Lahan dan bangunan yang dilaporkan Ade kepada KPK nilainya kurang lebih Rp 5,57 miliar dan tersebar di Karawang.

Dia juga melaporkan mobil, yakni Honda CR-V, Hyundai AtoZ, dan Isuzu Panther. Ade tidak tercatat memiliki bisnis atau usaha apa pun, termasuk jual beli emas dan bisnis sarang burung walet. KPK menetapkan Ade Nurlatifah sebagai tersangka TPPU melalui surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 3 Oktober lalu. Penetapan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka TPPU merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan keduanya terhadap PT Tatar Kertabumi terkait izin pembangunan mal di Karawang.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya menemukan adanya indikasi jika Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Sebelum menetapkan Ade sebagai tersangka, KPK telah melakukan penelusuran aset Ade dan Nurlatifah. KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka pemerasan pada 18 Juli 2014. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang.

Mereka diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin tersebut. Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dollar berjumlah 424.329 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com