"Hemat saya, anarkisnya yang jadi sasaran tembak, pelaku-pelaku anarkinya dihukum, dipidanakan, itu lebih efektif ketimbang membubarkan yang tidak mudah, bisa di-challange dengan kebebasan berorganisasi," kata Denny, di Jakarta, Rabu (15/10/2014).
Di samping itu, menurut Denny, pembubaran ormas anarkistis tidak menjadi solusi karena terbuka kemungkinan kelompok tersebut membentuk ormas yang baru dengan berganti nama.
"Kalaupun dibubarkan, nanti bikin lagi ormas baru, Denny Indrayana Perjuangan misalnya. Maka, bukan itunya yang harus ditindak, melainkan anarkismenya yang diperangi. Tangkap, masukkan ke penjara," sambung Denny.
Pembubaran FPI
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pembubaran FPI bisa dilakukan melalui proses hukum di pengadilan yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Gamawan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menyebutkan tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas yang melanggar peraturan dan ketertiban umum, yakni sanksi berupa teguran, pembekuan, dan pembubaran ormas.
Berdasarkan Pasal 70 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dijelaskan permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaaan, hanya atas permintaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM (menhuk dan HAM).
Dia mengatakan, izin FPI pusat di Kemendagri masih berlaku hingga 2019. Namun, untuk izin FPI DKI Jakarta perlu dikonfirmasi ke Kesbangpol DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Sutarman mengatakan bahwa ormas FPI seharusnya dibubarkan karena massa dari ormas itu sering melakukan kericuhan. Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk membubarkan FPI karena alasan yang sama, yakni sering melakukan kericuhan atau kekerasan dalam setiap aksinya.
Di lain pihak, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI) KH Jafar Shodiq meminta agar kesalahan oknum anggota FPI seharusnya tidak disamaratakan untuk dijadikan alasan pembubaran organisasi. Dia mencontohkan, bila ada anggota Brimob yang berbuat salah, mekanisme yang harus dilakukan adalah menindak anggota itu sesuai hukum, bukan lantas membubarkan institusi Polri.
Jafar mengatakan, organisasinya sudah melakukan mekanisme sesuai aturan, yakni memberikan teguran kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) FPI DKI Jakarta, yang melakukan kesalahan saat beraksi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.