Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny: Pidanakan Anggotanya Lebih Efektif daripada Bubarkan FPI

Kompas.com - 15/10/2014, 18:18 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menilai lebih efektif memidanakan anggota dari organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan tindakan anarkistis, termasuk Front Pembela Islam (FPI), dibandingkan membubarkan ormas tersebut. Menurut Denny, pembubaran ormas yang anarkistis tidak mudah dilakukan karena bisa dianggap menghalangi kebebasan berorganisasi.

"Hemat saya, anarkisnya yang jadi sasaran tembak, pelaku-pelaku anarkinya dihukum, dipidanakan, itu lebih efektif ketimbang membubarkan yang tidak mudah, bisa di-challange dengan kebebasan berorganisasi," kata Denny, di Jakarta, Rabu (15/10/2014).

Di samping itu, menurut Denny, pembubaran ormas anarkistis tidak menjadi solusi karena terbuka kemungkinan kelompok tersebut membentuk ormas yang baru dengan berganti nama.

"Kalaupun dibubarkan, nanti bikin lagi ormas baru, Denny Indrayana Perjuangan misalnya. Maka, bukan itunya yang harus ditindak, melainkan anarkismenya yang diperangi. Tangkap, masukkan ke penjara," sambung Denny.

Pembubaran FPI

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pembubaran FPI bisa dilakukan melalui proses hukum di pengadilan yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Gamawan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menyebutkan tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas yang melanggar peraturan dan ketertiban umum, yakni sanksi berupa teguran, pembekuan, dan pembubaran ormas.

Berdasarkan Pasal 70 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dijelaskan permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaaan, hanya atas permintaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM (menhuk dan HAM).

Dia mengatakan, izin FPI pusat di Kemendagri masih berlaku hingga 2019. Namun, untuk izin FPI DKI Jakarta perlu dikonfirmasi ke Kesbangpol DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Sutarman mengatakan bahwa ormas FPI seharusnya dibubarkan karena massa dari ormas itu sering melakukan kericuhan. Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk membubarkan FPI karena alasan yang sama, yakni sering melakukan kericuhan atau kekerasan dalam setiap aksinya.

Di lain pihak, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI) KH Jafar Shodiq meminta agar kesalahan oknum anggota FPI seharusnya tidak disamaratakan untuk dijadikan alasan pembubaran organisasi. Dia mencontohkan, bila ada anggota Brimob yang berbuat salah, mekanisme yang harus dilakukan adalah menindak anggota itu sesuai hukum, bukan lantas membubarkan institusi Polri.

Jafar mengatakan, organisasinya sudah melakukan mekanisme sesuai aturan, yakni memberikan teguran kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) FPI DKI Jakarta, yang melakukan kesalahan saat beraksi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com