Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/10/2014, 17:39 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selama tiga tahun pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono mengklaim telah menyelamatkan pendapatan senilai Rp 3 triliun dan menjatuhkan sanksi kepada ribuan aparat pajak.

“Ada 11 kasus utama selama 3 tahun yang ditangani intensif sampai saat ini. Total yang dikembalikan Rp 3 triliun,” ujar Wakil Presiden Boediono dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/10/2014). Sebuah tim yang dikomandoi Boediono menjadi pelaksana Inpres tersebut.

Tim pelaksana ini terdiri atas Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Jaksa Agung, Kapolri, Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), serta Menteri Hukum dan HAM. Pembentukan tim tersebut terlaksana semenjak mencuatnya kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

Dari kasus Gayus

Bermula dari kasus Gayus, tim tersebut mulai menghitung aset yang diperkirakan harus kembali ke kas negara. Hasil hitungannya, sebut Boediono, adalah Rp 4,574 triliun, 718.868 dollar AS, dan 9,9 juta dollar Singapura.

Dari jumlah itu, sebut Boediono, uang yang kembali ke kas negara senilai Rp 2,596 triliun. Adapun Rp 953 miliar menjadi deposit pemerintah untuk biaya proses banding pajak yang masih berlangsung. Selain itu, ada pula Rp 2,5 triliun aset yang masih menunggu eksekusi sampai ada kekuatan hukum tetap.

Untuk kasus Gayus, tim ini menyita uang tunai senilai Rp 74 miliar, 31 batang logam mulia masing-masing seberat 100 gram, 1 unit rumah, 1 unit apartemen, dan 2 mobil. Dalam kasus mafia pajak ini, Gayus mendapat hukuman 31 tahun penjara atas penyuapan aparat negara hingga pemalsuan paspor yang dia lakukan.

Adapun 10 kasus lain yang juga telah ditindak tim ini, lanjut Boediono, antara lain kasus pajak Asian Agri senilai Rp 1,9 triliun, kasus rekening gendut anggota polisi Labora Sitorus yang melakukan penyelundupan kayu dan bahan bakar minyak (BBM), serta kasus rekening gendut pegawai pajak Dhana Widyatmika senilai Rp 1 miliar.

Sanksi internal

Selain menyelamatkan uang negara, Boediono memaparkan, pelaksanaan Inpres tersebut juga dilakukan dengan menjatuhkan sanksi internal baik berupa sanksi disiplin maupun sanksi administratif atas berbagai pelanggaran.

“Secara keseluruhan ada 2.647 pejabat di berbagai instansi, termasuk 1.489 pegawai Kementerian Keuangan, 216 pegawai Kementerian Hukum dan HAM, dan 942 pegawai kejaksaan yang terkensa sanksi dalam kerangka Inpres 1/2011 ini,” papar Boediono.

Lebih lanjut, Boediono juga menuturkan, pelaksanaan Inpres 1/2011 dilakukan dengan pembenahan lembaga pemasyarakatan, keimigrasian, serta proses kerja kejaksaan dan kepolisian. Sinergi juga perlu dilakukan antarlembaga, utamanya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menggencarkan penegakan hukum demi penyelamatan uang negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com