Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Sidang Paripurna RUU Pilkada Tidak Sah, Poempida Surati Presiden SBY

Kompas.com - 30/09/2014, 23:36 WIB

 


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Poempida Hidayatullah menilai, proses pengesahan RUU Pilkada dalam sidang paripurna DPR pada 25 September silam tidak sah. Ia pun mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Berikut adalah surat terbuka yang dibuat oleh Poempida, seperti ditulis dalam jurnalnya, Nuansa Baru:

Jakarta,  30 September 2014

No       : 258/PH/IX/A182/2014

Perihal : Tanggapan Terhadap Pengambilan Keputusan RUU Pilkada

Kepada

Yth. Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono

Presiden Republik Indonesia

Di Tempat

            Dengan hormat,

            Semoga Bapak dalam keadaan baik dan senantiasa dalam lindungan-Nya.

Berkaitan dengan telah dilakukannya pengambilan keputusan melalui voting tentang RUU Pilkada pada 25 September 2014. Kami memberikan penjelasan bahwa pengambilan keputusan RUU Pilkada pada Sidang Paripurna DPR tidak sesuai dengan Tata Tertib DPR terkait pengambilan keputusan melalui suara terbanyak atau voting.

Adapun penjelasan mengenai Tata Tertib tersebut sesuai dengan Pasal 284 ayat 1 bahwa:

“Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh Anggota dan unsur Fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (1) dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah Anggota yang hadir”.

            Dengan demikian bila jumlah Anggota DPR yang hadir pada saat sidang Paripurna tersebut adalah 496 sesuai dengan absensi di Sekretariat DPR. Maka pengambilan keputusan dapat dikatakan sah apabila mendapat 249 suara. Dan mengenai Anggota DPR yang walkout atau meninggalkan sidang, diatur dalam Pasal 285 ayat 3 dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.

            Pada saat Sidang Paripurna, suara keputusan terkait RUU Pilkada hanya mendapatkan 226 suara atau hanya memperoleh sebesar 45,56% suara anggota DPR yang hadir. Artinya bahwa suara anggota DPR yang mendukung Pilkada DPR tidak memenuhi persyaratan Tata Tertib DPR.

            Untuk itu kami berpendapat bahwa pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada pada Sidang Paripurna 25 September 2014 dapat dikatakan tidak sah dan tidak dapat disetujui sebagai Undang-Undang.

Demikian kami sampaikan sesuai dengan pengamatan dan pemahaman kami sebagai Anggota DPR. Semoga Bapak mendapatkan pertimbangan yang baik dalam memahami pengambilan keputusan tersebut.Terima kasih atas segala perhatian dan kerjasama yang baik.

Hormat kami,

DR. Poempida Hidayatulloh, BEng (Hon), PhD, DIC

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com