Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU MD3 Terkait Keterwakilan Perempuan

Kompas.com - 29/09/2014, 21:35 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan terhadap pengujian Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD 3) tentang keterwakilan perempuan. MK beralasan, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian permohonan.

"Mengadili, menyatakan, dalam pokok permohonan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Dalam pokok permohonannya, Mahkamah menimbang bahwa keterwakilan perempuan dalam menduduki posisi pimpinan alat kelengkapan DPR merupakan bentuk perlakuan khusus terhadap perempuan, yang dijamin oleh konstitusi dan harus diwujudkan secara konkret.

"Dalam konteks negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum, gagasan ini harus menjadi kebijakan hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif untuk memberikan jaminan kepastian hukum sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945," ucap salah seorang hakim MK, Wahiduddin Adams.

Wahid juga mengatakan bahwa penghapusan politik hukum pengarusutamaan jender dalam UU 17 tahun 2014 telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kaum perempuan. Perubahan ketentuan yang seperti itu, kata Wahid, dapat membuyarkan seluruh kebijakan afirmatif yang telah dilakukan pada kelembagaan politik lainnya.

Sebelumnya, pemohon dengan nomor 82/PUU-XII/2014, yakni Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, Aida Vitalaya, Yu Kusumaningsih, dan Lia Wulandari; serta tiga badan hukum privat, yakni Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, dan Perkumpulan Mitra Gender; mendalilkan bahwa UU MD3 dinilai telah menghapus seluruh ketentuan yang menyangkut keterwakilan perempuan.

Salah satunya adalah kuota 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Para pemohon menilai, penghapusan seluruh klausul keterwakilan perempuan dalam UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon juga menyampaikan, pihaknya merasa bahwa aturan ini berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional karena kesempatan bagi pemohon menjadi sangat kecil untuk dapat menduduki posisi pimpinan alat kelengkapan DPR. Selain itu, ruang bagi pemohon untuk memperjuangkan keterwakilan perempuan, dalam menduduki posisi pimpinan alat kelengkapan DPR, akan sangat terbatas karena adanya dominasi politik dari anggota lain DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com