Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK

Kompas.com - 29/09/2014, 16:00 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan uji materi UU Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi, Senin (29/9/2014). Uji materi diajukan terhadap Pasal 3 yang mengatur tentang mekanisme bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Apa alasan mereka mengajukan uji materi UU Pilkada? Salah satunya karena menganggap DPRD bukan pemegang kedaulatan tertinggi.

"DPRD bukanlah pemegang kedaulatan tertinggi sehingga pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat," ujar salah satu pemohon dari Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu, seusai menyerahkan berkas permohonan judicial review, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Erasmus mengatakan, UU Pilkada juga dapat menciptakan ketidakpastian hukum karena, beberapa undang-undang, seperti Pasal 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menyatakan mekanisme pemilihan langsung.

Ketentuan dalam Pasal 3 UU Pilkada juga dianggap bertentangan dengan asas–asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta mengingkari prinsip-prinsip pemilihan secara demokratis. UU ini, lanjut Erasmus, telah menghalangi hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. UU Pilkada juga dianggap akan mengakibatkan tak terpenuhinya prasyarat bahwa pemilihan umum wajib diselenggarakan oleh lembaga yang mandiri.

"Berdasarkan alasan–alasan tersebut, maka para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 3 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945," ujar Erasmus.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari beberapa individu dan lembaga swadaya masyarakat mengajukan permohonan judicial review (uji materi) RUU Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin. Mereka menuntut agar MK membatalkan UU tersebut.

Sebanyak 10 pemohon mengajukan uji materi. Mereka adalah Supriyadi Widodo Eddyono, Wiladi Budiharga, Indriaswati D Saptaningrum, Ullin Ni'am Yusron, Anton Aliabbas, Antarini Pratiwi, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial).

Kelompok ini membawa berkas permohonan uji materi UU Pilkada, surat kuasa pemohon, serta daftar bukti dan bukti pemohon, masing-masing 12 rangkap, serta soft copy permohonan pemohon sebanyak satu file. Permohonan tersebut diterima dan ditandatangani oleh perwakilan MK, yakni Agusniwan Etra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com