Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk Koruptor Harus Diperketat

Kompas.com - 23/09/2014, 08:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksana mengatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Namun, kata Ganjar, pemberian pembebasan bersyarat itu harus diperketat agar menimbulkan efek jera.

"Prinsipnya sama (dengan narapidana lain), tetap punya hak tapi diperketat sesuai dengan peraturan pemerintah," ujar Ganjar, saat dihubungi, Selasa (23/9/2014).

Ganjar mengatakan, agar koruptor tetap mendapatkan haknya, maka dari sisi persyaratan tidak dipermudah.

"Kan ada syaratnya, kalau memang terpenuhi boleh diberikan. Tapi bukan wajib diberikan," kata Ganjar.

Korupsi, kata Ganjar, merupakan kejahatan serius dan terorganisasi oleh pemerintah mau pun dunia internasional. Oleh karena itu, pelaku tindak pidana korupsi perlu ditangani dengan cara luar biasa, mulai dari penyelidikan sampai pelaksanaan putusan.

"Wujud keluarbiasaan pelaksanaan putusan adalah diterapkannya pembatasan remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi," ujar Ganjar.

Sementara itu, pengamat hukum pidana dari UI Topo Santoso mengatakan, harus ada efek jera yang ditimbulkan agar tindak pidana korupsi tidak lagi menjamur. Menurut dia, penerapan hukum terhadap pelaku korupsi harus konsisten, tidak diskriminatif, dan diterapkan terus menerus.

"Dengan penerapan hukum yang seperti itu juga diharapkan ada general detterence karena masyarakat tahu konsekuensi apabila melakukan korupsi," kata Topo.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada beberapa terpidana kasus korupsi yang dianggap memenuhi syarat secara prosedural. Menurut Kepala Subdit Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, mereka yang terkait tindak pidana dan sudah menjalani dua per tiga masa tahan dimungkinkan diberikan pembebasan bersyarat selama berkelakuan baik, membayar uang pengganti atau denda yang diatur pengadilan, dan mendapat rekomendasi dari penegak hukum atau Dirjen Pemasyarakatan.

Terpidana kasus korupsi yang baru mendapatkan pembebasan bersyarat adalah Hartati Murdaya. Lainnya, Anggodo Widjojo telah mengajuan permohonan pembebasan bersyarat dan saat ini tengah ditelaah oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com