Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Sengketa Pilkada Palembang, KPK Periksa Muhtar Ependy

Kompas.com - 19/09/2014, 11:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Muhtar Ependy sebagai saksi terkait kasus dugaan menghalangi dan merintangi persidangan serta memberikan keterangan tidak benar. Muhtar diperiksa sebagai saksi bagi Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito.

"Diperiksa sebagai saksi RH dan M (Romi Herton dan Masyito)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (19/9/2014).

Muhtar tiba di gedung KPK sekira pukul 10.20 WIB, dengan menggunakan rompi tahanan. Orang dekat mantan Ketua MK, Akil Mochtar itu hanya melontarkan senyum kepada awak media tanpa berkomentar apapun.

Selain Muhtar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk tiga ajudan Romi yang bernama Jimmy, Martin Marpaung, dan Satria Afriadi; istri Romi, Masyito; teman perempuan Romi yang bernama Liza Merliani Sako; dua karyawati bernama Rika Fatmawati dan Risna Hasrilianti; Kuasa Direksi CV Ratu Samagat, Rudi; satpam Bank Kalbar cabang Jakarta, Nur Affandy; dan Fenny Harti Anggraini dari wiraswasta.

Penetapan Romi dan Masyito sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil Mochtar. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim, dan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyampaian kesaksian palsu.

Menurut surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Akil menerima uang Rp 19,8 miliar dari Romi terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018. Uang itu diterima Akil melalui orang kepercayaannya, yakni Muhtar Ependy.

Dalam sengketa Pilkada Kota Palembang, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Romi-Harno Joyo (nomor urut 2), kalah suara dengan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania (nomor urut 3). Romi mendapat suara 316.915 dan Sarimuda mendapat 316.923 suara.

Sementara itu, pasangan Mularis Djahri-Husni Thamrin (nomor urut 1) hanya memperoleh 97.810 suara. Romi yang kalah dan hanya berselisih 8 suara dari Sarimuda kemudian mengajukan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang tersebut.

Saat diperiksa sebagai saksi bagi Akil dalam persidangan beberapa waktu lalu, Romi membantah pernah memberikan uang kepada Akil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com