Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Akan Kembali Tak Konsisten soal Larangan Menteri Rangkap Jabatan?

Kompas.com - 18/09/2014, 17:58 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) diprediksi akan kembali tidak konsisten terkait larangan menteri rangkap jabatan di partai politik. Jokowi diyakini akan melakukan kompromi-kompromi kembali dengan partai politik pendukungnya.

"Kalau melihat tipologi Pak Jokowi mungkin akan ada kompromi-kompromi lagi. Kompromi di dalam artian, misalnya, tidak apa-apa menteri tidak copot jabatan, tetapi tidak boleh ketua umun. Misalnya seperti itu," kata peneliti LSI Ardian Sopa di Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Hal tersebut, kata Ardian, bisa dilihat dari janji Jokowi yang semula ingin membentuk kabinet ramping tanpa bagi-bagi kursi, tetapi gagal. Pada akhirnya, Jokowi harus berkompromi dengan parpol pendukungnya dalam pilpres lalu.

Jokowi mempertahankan jumlah kementerian seperti dalam kabinet pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, yakni 34 kementerian. Jokowi juga memberikan jatah 16 kursi menteri untuk parpol, sementara sisanya untuk profesional nonparpol.

"Jokowi harus menghadapi realita politik yang tidak bisa dia hindarkan, berapa kali bilang akan buat kabinet profesional kenyataanya tidak bisa," ujar Ardian.

Ardian menambahkan, keyakinannya itu semakin kuat jika melihat sikap elite parpol pendukung yang tidak setuju menteri dilarang rangkap jabatan. Pandangan itu diantaranya disampaikan Ketua Fraksi PDI-P Puan Maharani dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

"Itulah peta politik kedepan. Kita tunggu saja bagaimana antara apa yang dianggap Jokowi ideal dan realita yang ada di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi melarang para pembantunya nanti juga memiliki jabatan di parpol. Namun, sikapnya itu belum dibicarakan dengan seluruh ketua umum parpol.

Menteri yang juga memiliki jabatan di parpol mendapat sorotan publik selama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kritikan semakin tajam setelah tiga menteri asal parpol terjerat kasus dugaan korupsi, yakni Suryadharma Ali (saat itu menjabat menteri agama sekaligus ketua umum PPP), Andi Mallarangeng (saat itu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus Sekretaris dan Anggota Dewan Pembina dan Sekretaris dan Anggota Majelis Tinggi Demokrat), serta Jero Wacik (saat itu menjabat Menteri ESDM sekaligus Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com