Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Perberat Vonis Aiptu Labora, Polisi Pemilik Rekening Gendut Rp 1,5 Triliun

Kompas.com - 18/09/2014, 05:57 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Aiptu Labora Sitorus dan mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Labora dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Amar Putusan: KABUL-JPU, TOLAK-TERDAKWA," tulis laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Rabu (17/9/2014). Dalam laman itu belum dicantumkan hukuman baru yang dijatuhkan majelis hakim kasasi kepada Labora.

Berdasarkan informasi dari laman yang sama, sidang kasasi atas perkara kehutanan ini digelar pada Rabu dan diputuskan pada hari yang sama. Majelis hakim kasasi untuk perkara ini adalah Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Artidjo Alkostar.

Beberapa putusan kasasi di MA dengan amar mengabulkan permohonan jaksa dan menolak permohonan terdakwa, menjatuhkan hukuman yang tidak selalu sesuai dengan tuntutan jaksa.

Dalam beberapa kasus, putusan kasasi MA tak seberat tuntutan jaksa sekalipun lebih tinggi daripada vonis banding atau pengadilan tingkat pertama. Sebaliknya, dalam kasus lain, MA pernah pula menjatuhkan hukuman yang bahkan melebihi tuntutan jaksa.

Vonis yang terus diperberat

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (17/2/2014), majelis hakim meloloskan Labora dari dakwaan kasus pencucian uang. Labora hanya dinyatakan melanggar UU Migas dan UU Kehutanan, karena menimbun bahan bakar minyak dan melakukan pembalakan liar.

Di pengadilan tingkat pertama tersebut, Labora dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan itu, Labora dan jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman Labora menjadi delapan tahun penjara, berdasarkan hasil musyawarah hakim pada 30 April 2014 dan dibacakan dalam sidang terbuka pada 2 Mei 2014.

Pengadilan banding menyatakan Labora juga terbukti melakukan pencucian uang. Selain hukuman penjara, Labora dijatuhi pula hukuman denda Rp 50 juta subsider kurungan 6 bulan seperti halnya di pengadilan tingkat pertama.

Rekening gendut Rp 1,5 T

Labora adalah pemilik rekening berisi Rp 1,5 triliun yang sebelumnya bertugas di Polres Raja Ampat, Papua Barat. Dari berkas dakwaan perkara Labora, penimbunan BBM dilakukan Labora lewat PT Seno Adi Wijaya. Adapun pembalakan liar dilakukan Labora melalui PT Rotua.

Dalam amar putusan banding, majelis Pengadilan Tinggi Papua menyatakan Labora terbukti dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Majelis banding juga menyatakan Labora menempatkan dan mentransfer mata uang yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Baca juga:
Vonis Kasasi Aiptu Labora: 15 Tahun Penjara Plus Denda 100 Kali Lipat Lebih Berat
Ini Pertimbangan MA Perberat Vonis Polisi Berekening Rp 1,5 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com