Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Luthfi Hasan Sayangkan Putusan Kasasi MA

Kompas.com - 16/09/2014, 09:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis kasasi Mahkamah Agung memutuskan memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Putusan yang dijatuhkan pada Senin (15/9/2014) kemarin, juga menyatakan mencabut hak politik Luthfi. (Baca: Hak Politik Luthfi Hasan Ishaaq Dicabut, Hukumannya Diperberat Jadi 18 Tahun).

Menanggapi putusan ini, seperti dikutip dari Harian Kompas, 16 September 2014, kuasa hukum Luthfi, Sugiharto, mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan putusan yang dijatuhkan MA, terutama terkait alasan majelis kasasi memperberat hukuman kliennya. (Baca: Pencabutan Hak Politik Luthfi Hasan Peringatan bagi yang Nekat Main Kekuasaan)

Alasan pengadilan sebelumnya kurang mempertimbangkan hal-hal memberatkan tidak benar, dinilainya tidak benar. Alasan pemberatan seperti diatur di dalam Pasal 197 KUHAP seharusnya terkait dengan apakah terdakwa mengulang perbuatannya ataukah tidak (recidive).

”Hal yang menyebabkan pemberatan hukuman, secara hukum, adalah apakah mengulang perbuatannya atau tidak. Hal-hal yang memberatkan menurut hukum, secara yuridis, belum kedapatan. Kalau kualifikasi dia sebagai penyelenggara negara, itu, kan, subyek hukum dari pasal yang didakwakan. Tapi, kalau dia penyelenggara negara bukan faktor pemberat secara yuridis, jadi menurut kami, alasan itu tidak berdasar,” ujar Sugiharto.

Menurut dia, apabila MA ingin menegakkan social justice dan moral justice di dalam putusannya, seharusnya MA tidak meninggalkan aspek legal justice. Dalam hal ini, MA seharusnya tak meninggalkan alasan pemberatan hukuman yang sebenarnya.

”Tiga tiang itu harus dijalankan paralel. Tidak boleh salah satu ditinggalkan. Proses peradilan ini untuk mengejar legal justice. Dasar pemberatnya tidak diatur seperti itu di dalam UU Korupsi dan KUHAP,” ujarnya.

Hingga Senin malam, Sugiharto mengatakan, pihaknya belum memutuskan langkah hukum yang akan diambil setelah putusan kasasi MA.

”Putusan kasasi MA sesuai legal justice punya kekuatan eksekusi. Jadi eksekusi dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua majelis kasasi perkara Luthfi, Artidjo Alkostar mengatakan, majelis kasasi menolak kasasi terdakwa karena hanya merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan banding.

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu sama dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu 10 tahun penjara dan delapan tahun penjara untuk perkara pencucian uang. (Baca: Vonis Luthfi Pecahkan Rekor di Antara Politisi Korup)

Artidjo mengungkapkan, dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai judex facti (Pengadilan Tipikor dan PT DKI Jakarta) kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti disyaratkan pada 197 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd). (Baca: KPK Apresiasi Putusan Kasasi MA yang Perberat Hukuman Luthfi Hasan).

Hal yang memperberat itu adalah, Luthfi sebagai anggota DPR melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi fee. Perbuatan Luthfi itu menjadi ironi demokrasi. Sebagai wakil rakyat, dia tidak melindungi dan memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional. (Baca: MA Nilai Perbuatan Luthfi Hasan Merupakan Korupsi Politik)

”Hubungan transaksional antara terdakwa yang anggota badan legislatif dan pengusaha daging sapi Maria Elizabeth Liman merupakan korupsi politik karena dilakukan terdakwa yang dalam posisi memegang kekuasaan politik sehingga merupakan kejahatan yang serius (serious crime),” ujar Artidjo.

Sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com