JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap menelusuri rekam jejak transaksi keuangan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, PPATK membutuhkan waktu kira-kira dua pekan untuk menelusuri rekam jejak transaksi keuangan 11 calon yang lulus seleksi makalah.
“Untuk bisa menelusuri rekam jejak transaksi keuangan, kiranya PPATK bisa diberi waktu yang cukup, misalnya dua minggu,” kata Agus melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (15/9/2014).
Meski demikian, Agus mengatakan bahwa sejauh ini PPATK belum mendapatkan permintaan dari Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel KPK) untuk menelusuri rekam jejak transaksi keuangan para calon.
PPATK, kata Agus, kerap diminta lembaga lain atau panitia seleksi untuk membantu menelusuri rekam jejak para calon, misalnya dalam seleksi calon dewan gubernur Bank Indonesia, calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan, calon hakim agung, serta seleksi pejabat eselon I atau eselon II di sejumlah kementerian.
Agus mengatakan, PPATK nantinya akan memberikan catatan kepada panitia seleksi jika ditemukan transaksi mencurigakan terkait calon.
“Dalam pengalaman kami, ada orang yang telah diberi catatan oleh PPATK, namun tetap diberi jabatan strategis, maka orang tersebut kini tersangkut masalah hukum,” ujar dia.
Pansel telah menetapkan 11 calon pimpinan KPK yang lulus seleksi makalah. Ke-11 peserta ini dianggap memenuhi kriteria yang dicari Pansel untuk mengisi kekosongan posisi pimpinan KPK setelah masa jabatan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas berakhir pada Desember 2014. (baca: Ini Daftar 11 Calon Pimpinan KPK yang Lolos Seleksi Makalah)
Selanjutnya, Pansel mulai menelusuri rekam jejak 11 calon tersebut. Untuk itu, Pansel akan bekerjasama dengan PPATK, lembaga intelijen, dan Kepolisian. Pansel juga menghimpun masukan masyarakat mengenai latar belakang para calon.
Tanggapan dan informasi masyarakat tentang integritas, kapasitas, kepemimpinan, dan independensi calon yang memenuhi syarat administratif dapat disampaikan kepada pansel paling lambat 4 Oktober 2014 ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan.
Masyarakat juga dapat menghubungi nomor telepon 021-5274887 atau e-mail pansel.kpk@kemenkumham.go.id atau SMS ke 081211155555.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.