Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Akan Meminta DPR Tarik RUU Pilkada

Kompas.com - 15/09/2014, 07:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pemerintah tidak akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan RUU pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pasalnya, RUU Pilkada sudah dibahas selama dua tahun belakangan dengan menghabiskan 10 kali masa sidang.

"Ya kan tidak etis kalau kami yang mengajukan kami juga yang meminta untuk dibatalkan. Tidak baik ya. Apalagi ini sudah dbahas sedemikian rupa, sudah 10 kali masa sidang," ujar Gamawan di kantor presiden, Minggu (14/9/2014) malam.

RUU Pilkada, kata Gamawan, sudah diajukan pada Desember 2011 dan mulai dibahas pada Januari 2012. Oleh karena itu, Gamawan menyatakan posisi pemerintah saat ini menunggu proses pembahasan di DPR.

Pemerintah juga masih menyiapkan dua draft RUU yakni pilkada langsung dan tidak langsung. Pemerintah sudah sempat pula mengajukan tawaran pilkada langsung, namun belakangan pemerintah menegaskan sikapnya menginginkan pemilihan gubernur dilakukan secara langsung dan pemilihan bupati/wali kota melalui DPRD.

"Tawaran pemerintah itu tidak harga mati. Tawaran pemerintah itu di provinsi itu langsung, di kota tidak langsung. Tapi masih terbuka ruang untuk diskusi. Kami hargai DPR yang sekarang sedang berdiskusi," ujarnya.

RUU Pilkada saat ini tengah dalam pembahasan di Panitia Kerja DPR. Mekanisme pemilihan kepala daerah salah satu isu yang menjadi sorotan.

Sebelum Pilpres 2014, tak ada parpol yang ingin kepala daerah dipilih oleh DPRD. Namun, kini seluruh parpol koalisi Merah Putih, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Amanat Nasional, ditambah Partai Demokrat berubah sikap dan menginginkan agar pilkada dipilih oleh DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com