"Rancangan Undang-Undang Pilkada baru langkah awal dari Undang-undang yang akan kita perjuangkan. Agar kehidupan kita kembali pada dasarnya yaitu Pancasila. Kalau bicara pilkadanya sendiri, kita mengacu sila keempat. Kita akan mengembalikan ke situ," kata Aburizal saat berpidato dalam Musyawarah Pimpinan Nasional I Kosgoro 2014, di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (13/9/2014) sore.
Aburizal mengatakan, ketidaksesuaian Undang-undang di Indonesia terhadap falsafah Pancasila ini sudah mulai terjadi sejak 2005. "Undang-Undang perbankan nasional, Undang-Undang Telekomunuikasi, Undang-Undang Minerba dan tentu dimulai dengan Undang-Undang yang mengatur pilkada ini," ujar dia.
Selain tidak sesuai dengan Pancasila, menurut dia, pilkada langsung juga akan memboroskan anggaran negara. Padahal, anggaran itu bisa digunakan untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat untuk rakyat.
"Menurut Depdagri, Pilkada 2015 butuh dana 70 triliun. Bayangkan dengan uang begitu banyak, sekolah bisa dibebaskan sampai 12 tahun, kita bisa bangun jalan tol, kereta api, rumah sakit," ucap dia.
RUU Pilkada saat ini tengah dibahas Panitia Kerja DPR. Mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi salah satu isu yang mendapat sorotan. Sebelum Pilpres 2014, tak ada parpol yang ingin jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Namun, kini semua parpol Koalisi Merah Putih, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Amanat Nasional, ditambah Partai Demokrat, malah mendorong agar kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Para bupati dan wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menolak tegas pilkada oleh DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.