Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Di Sini Negara Minta-minta Semua, Bawa Uang Baru 'Gol' Proyek"

Kompas.com - 08/09/2014, 18:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Biak Numfor Yunus Saflembolo terlihat emosi saat bersaksi untuk terdakwa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk. Ia mengatakan, di Indonesia, suatu proyek akan mudah diterima oleh pusat apabila ada pemberian uang.

"Di sini negara minta-minta semua. Kita harus bawa uang juga baru bisa gol proyeknya," ujar Yunus di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/9/2014).

Yunus mulai terlihat emosi saat hakim menyinggung apakah ia pernah menerima sejumlah uang dari Direktur PT Papua Perkasa Teddy Renyut. Yunus mengaku menerima Rp 50 juta setelah memintanya dari Teddy.

"Saya minta untuk operasional saya di Jakarta. Karena bukan perjalanan dinas, ya, boleh saja," ujarnya.

Mendengar pernyataan Yunus, hakim menggelengkan kepalanya tanda tidak menyetujui.

"Wah ini, kalau boleh minta uang bagaimana ini," kata hakim.

Sikap duduk Yunus mendadak menegang. Ia menegaskan, sulit bagi orang yang mengajukan proyek bisa disetujui oleh pusat apabila tidak dibantu dengan uang pelicin.

"Praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) ada di pusat yang kemudian dibawa ke daerah. DI pusat, kalau kita golkan sesuatu harus bayar. Orangnya saya enggak perlu kasih tahu," kata Yunus.

Yunus mengaku emosi karena membela apa yang telah dilakukan Yesaya untuk Biak. Menurut dia, kasus dugaan suap yang menjerat Yesaya merupakan imbas dari upayanya menyejahterakan masyarakat Biak.

"Bupati ini, walau pun baru tiga bulan dia sudah sangat kerja keras bangun Biak dan menyejahterahkan masyarakat sampai terjerumus ini," ujar Yunus.

Yesaya didakwa menerima suap dari Teddy agar proyek pembangunan rekonstruksi talud abrasi pantai diserahkan kepada Teddy. Proyek tersebut merupakan proyek yang tengah diusulkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Yesaya disebut menerima uang sebesar 63.000 dollar Singapura dan 37.000 dollar Singapura secara terpisah dari Teddy Renyut.

Teddy bersedia menyediakan uang yang diminta asalkan Yesaya menyerahkan program di bidang bencana untuk Biak Numfor yang dianggarkan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal kepadanya. Anggaran untuk proyek tersebut ditaksir sebesar Rp 20 miliar.

Yesaya terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (a) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubauan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1 ) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com