Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi I DPR Desak Pemerintah Harus Segera Selesaikan Kasus Munir

Kompas.com - 08/09/2014, 15:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, penyelesaian kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, menjadi pekerjaan rumah pemerintah ke depan yang harus segera diselesaikan.

"Itu PR (pekerjaan rumah) serius untuk diselesaikan secara hukum. Kan fakta yang (sudah) terang benderang dalam kasus Munir, dan aktifis demokrasi dan HAM," kata Mahfudz di Kompleks Parlemen, Senin (8/9/2014).

Hal itu diungkapkan Mahfudz menanggapi pernyataan tertulis yang dikeluarkan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat John Kerry, yang mendesak pemerintah Indonesia untuk menegakkan keadilan dan menghukum pelaku pembunuhan Munir tersebut. Pernyataan itu dikeluarkan sekaligus memperingati 10 tahun tewasnya Munir.

Mahfudz menambahkan, pernyataan yang dikeluarkan Kerry bukan menjadi faktor penentu pemerintah harus menyelesaikan kasus tersebut. Menurut dia, pembunuhan Munir merupakan persoalan HAM yang memang harus diselesaikan.

"(Pernyataan itu) bukan faktor terlalu menentukan, tetapi itikad politiknya,” tandasnya.

Munir meninggal di dalam pesawat Garuda Indonesia menuju Amsterdam pada 7 September 2004 dalam perjalanan untuk menempuh pendidikan S2 di Utrecht, Belanda. Dalam penyelidikan diketahui ia meninggal tak wajar.

Otopsi yang dilakukan pemerintah Belanda atas jenazah almarhum mendapati racun arsenik dalam kadar mematikan di dalam tubuhnya. Munir memang dikenal tidak pernah takut memperjuangkan HAM dan sering membuat pihak yang dikritiknya gerah.

Ia pernah melawan Kodam V Brawijaya ketika memperjuangkan kasus kematian Marsinah, aktivis buruh di Sidoarjo, Jawa Timur, yang diculik dan disiksa dengan brutal hingga tewas. Munir juga tak gentar menyelidiki kasus hilangnya 24 aktivis dan mahasiswa di Jakarta pada masa reformasi 1997-1998, termasuk kasus penembakan mahasiswa di Trisakti (1998), Semanggi (1998 dan 1999) hingga pelanggaran HAM semasa referendum Timor Timur (1999). Presiden Yudhoyono pada 23 Desember 2004 membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir yang diketuai petinggi Kepolisian saat itu, Brigjen (Pol) Marsudi Hanafi, dan melibatkan sejumlah masyarakat sipil.

Setahun kemudian polisi resmi menetapkan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai tersangka pembunuh Munir. Dalam sidang pengadilan, hakim Cicut Sutiarso menyatakan Pollycarpus, yang sedang cuti dan sempat bertukar tempat duduk dengan Munir dalam penerbangan dari Jakarta-Singapura, menaruh arsenik dalam makanan Munir karena ingin membungkam aktivis itu.

Pollycarpus dijatuhi vonis 14 tahun penjara. Tiga tahun kemudian, pada 19 Juni 2008, Mayjen (Purn) Muchdi PR, mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN), juga ditangkap karena diduga menjadi otak pembunuhan Munir. Sejumlah bukti kuat dan kesaksian mengarah padanya, tetapi pada akhir 2008 Muchdi divonis bebas.

Vonis yang kontroversial ini kemudian ditinjau ulang dan tiga hakim yang memvonisnya kini diperiksa pihak berwenang. Sejak pembunuhan Munir, para aktivis HAM di Indonesia memperingati tanggal 7 September sebagai Hari Pembela HAM Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com