Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/09/2014, 21:55 WIB
Oleh: Hendardi

JOKO Widodo dan Jusuf Kalla telah mendapat legitimasi politik yang langsung diperoleh dari rakyat melalui Pemilu Presiden 9 Juli lalu.

Komisi Pemilihan Umum menetapkan mereka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 22 Juli. Setelah melalui proses hukum, Mahkamah Konstitusi pun menguatkan legitimasi mereka dengan menolak gugatan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa pada 21 Agustus 2014.

Joko Widodo (Jokowi) telah berjanji hendak menghadirkan negara untuk melindungi warga dan pembangunan serta menjalankan beberapa program prioritas dan unggulan. Pandangan dan program yang bakal dijalankan pemerintahan yang dipimpinnya dapat dirujuk dengan pendekatan dan standar hak asasi manusia (HAM) agar lebih mudah mengukur hasil-hasil yang dicapai.

Hak-hak sipil dan politik

Berbeda dengan pandangan Jokowi yang hendak menghadirkan negara, pendekatan HAM dalam rumpun hak-hak sipil dan politik justru mengandung batasan antara negara tidak perlu hadir dan diperlukan kehadirannya. Sedapat mungkin kekuasaan negara tidak hadir (absent) dalam menunaikan kewajiban untuk menghormati (obligation to respect) hak-hak setiap orang yang menikmati hak-haknya. Negara harus hadir ketika menunaikan kewajiban untuk melindungi (obligation to protect) HAM dalam mencegah dan menangani pelanggaran (violation).

Kapan negara tidak hadir atau menahan diri? Hak-hak sipil dan politik banyak mengandung elemen kebebasan (freedom), seperti kebebasan berpendapat, berkumpul, berserikat, bergerak, dan kebebasan pribadi (privacy).

Hak atas kebebasan yang dinikmati setiap orang itu wajib dihormati oleh negara dengan cara tidak hadir atau menahan diri untuk mencampurinya. Kehadiran atau campur tangan negara dapat menimbulkan pelanggaran atas kebebasan tersebut, seperti mengganggu, membatasi, atau mengekangnya.

Hak-hak sipil dan politik juga mengandung watak hak pada dirinya (right in itself) dan hak untuk dirinya (right for itself). Hak pada dirinya di antaranya adalah kebebasan berpikir dan berkeyakinan, hak untuk hidup, dan hak untuk tidak disiksa yang tidak boleh diganggu gugat, baik dalam keadaan darurat maupun perang, apalagi dalam keadaan damai.

Hak untuk dirinya adalah kebebasan yang berhubungan dengan orang lain, seperti kebebasan berpendapat atau berkumpul. Kebebasan bukanlah kejahatan. Yang harus dicegah atau diberantas aparat negara (penegak hukum) adalah kejahatan, bukan kebebasan. Hak atas kebebasan ini wajib dilindungi aparat negara—meminjam istilah Jokowi, negara hadir—ketika mendapat ancaman dari pihak ketiga atau orang yang intoleran.

Jika pihak ketiga itu melakukan kejahatan terhadap orang yang menikmati kebebasan (korban), penegak hukum wajib memproses pihak ketiga tersebut sesuai hukum di mana hak-haknya sebagai tersangka wajib pula dihormati dan dilindungi. Proses hukum inilah yang memungkinkan korban kejahatan mendapatkan keadilan.

Hak ekosob

Sementara dalam rumpun hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), negara bukan saja berkewajiban melindungi, melainkan juga memenuhi (obligation of fulfil) hak-hak setiap orang. Kehadiran negara tak terhindarkan agar sumber daya material dapat dibagi secara lebih merata kepada semua orang.

Banyak sumber kekayaan material dikuasai oleh segelintir orang, sementara banyak orang hanya mendapatkan tetesannya, bahkan ada yang tidak sama sekali. Ketimpangan sosial-ekonomi adalah kenyataan umum di seluruh dunia. Suatu gambaran mengenai hal ini ditunjukkan dengan bercokolnya mafia migas (minyak dan gas), mafia daging, dan mafia TKI yang dapat menyumbat atau menghambat pemenuhan hak atas pekerjaan, penghasilan, dan pangan.

Langkah-langkah, kebijakan, dan program pemerintah harus memastikan lebih banyak orang mendapatkan pekerjaan, penghasilan atau upah yang layak, juga mendapatkan pangan yang cukup, dengan cara membasmi para mafia yang rakus demi menumpuk kekayaan melalui kolusi. Selanjutnya pemerintah memperbaiki kebijakan dan memastikan program sosial-ekonominya berjalan efektif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com