Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Mengalami Kemunduran

Kompas.com - 01/09/2014, 18:04 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Penghapusan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara sebagai salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disesalkan sejumlah anggota BAKN. DPR mengalami kemunduran.

Pasalnya, penghapusan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) akan memperlemah pengawasan DPR terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh pemerintah. Lemahnya pengawasan oleh parlemen dikhawatirkan juga akan mengganjal agenda pemberantasan korupsi.

Rancangan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disetujui DPR menjadi UU saat banyak perhatian terkonsentrasi pada pemilu. UU ini disetujui di DPR pada 8 Juli 2014, sehari sebelum Pemilu Presiden 9 Juli 2014. Kini, UU MD3 tengah digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Anggota BAKN, Teguh Juwarno, Minggu (31/8), menjelaskan, BAKN dulu dibentuk dengan tujuan utama membangun akuntabilitas keuangan kementerian dan lembaga serta akuntabilitas DPR. BAKN bertugas menelaah temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

”Saya duga hasil audit BPK akan kembali mangkrak di ruang pimpinan DPR atau komisi, tidak ditindaklanjuti, setelah BAKN dihapus. Sebab, selama satu periode ini, BAKN yang melakukan penelaahan,” kata Teguh.

Padahal, penelaahan hasil audit BPK diperlukan sebagai pertimbangan DPR dalam menyetujui usulan anggaran pemerintah. BAKN juga dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23E, Ayat (2) dan Ayat (3). Kedua ayat itu mengamanatkan, hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD serta ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atau badan sesuai undang-undang.

Menurut Eva Kusuma Sundari, anggota BAKN lain, selama ini hasil telaah BAKN disampaikan sedikitnya dua kali dalam satu tahun. Hasil telaah BAKN biasanya digunakan komisi-komisi di DPR untuk melakukan pengawasan keuangan. Laporan BAKN juga digunakan sebagai bahan pertimbangan pembentukan pokja pengawasan di sejumlah komisi.

”BAKN ini menjadi perhatian GOPAC (Global Organization of Parliamentarians for Anti Corruption). Ekonom Italia yang pernah meneliti supporting system DPR dan DPD bahkan menyebut BAKN merupakan terobosan parlemen dalam memerangi korupsi,” tutur Eva Kusuma Sundari. Padahal, saat ini kasus korupsi di Indonesia masih tergolong parah.

Peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam, juga berpendapat, penghapusan BAKN akan membuat fungsi pengawasan DPR terhadap penggunaan anggaran mengalami kemunduran. Selain itu, mandat DPR untuk menindaklanjuti hasil audit BPK juga tak akan berjalan optimal.

Diserahkan kepada komisi

Mantan Wakil Ketua Panitia Khusus RUU MD3 Fahri Hamzah menegaskan, seluruh klausul dalam UU MD3 No 17/2014 sudah disepakati semua fraksi.

Menurut dia, saat pembahasan, hanya satu klausul yang tidak disepakati secara bulat oleh semua fraksi, yakni klausul tentang penetapan pimpinan DPR.

Tugas-tugas yang selama ini ditangani BAKN, terutama untuk menindaklanjuti hasil audit BPK, juga tidak dihilangkan. Tugas itu, kini, diserahkan kepada tiap-tiap komisi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 98 Ayat (3) Huruf b yang menyebutkan, tugas komisi dalam bidang pengawasan adalah membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai ruang lingkup dan tugasnya. (NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU MK, Disebut 'Jurus Mabuk' Politisi Menabrak Konstitusi

Soal Revisi UU MK, Disebut "Jurus Mabuk" Politisi Menabrak Konstitusi

Nasional
SYL Disebut “Pasang Badan” jika Petinggi Nasdem Minta Pejabat Kementan Dicopot

SYL Disebut “Pasang Badan” jika Petinggi Nasdem Minta Pejabat Kementan Dicopot

Nasional
Muhammadiyah Surati Jokowi, Minta Pansel Capim KPK Dibentuk Proporsional

Muhammadiyah Surati Jokowi, Minta Pansel Capim KPK Dibentuk Proporsional

Nasional
SYL ke Anak Buah di Kementan: Yang Tidak Sejalan Silakan Mundur

SYL ke Anak Buah di Kementan: Yang Tidak Sejalan Silakan Mundur

Nasional
Anggota DPR Usul 'Money Politics' Dilegalkan, KPK: Pejabat Nanti Cari 'Balik Modal'

Anggota DPR Usul "Money Politics" Dilegalkan, KPK: Pejabat Nanti Cari "Balik Modal"

Nasional
Profil Grace Natalie, Politikus PSI yang Jadi Stafsus Jokowi

Profil Grace Natalie, Politikus PSI yang Jadi Stafsus Jokowi

Nasional
Perkuat Komitmen NZE, PHE Teken Kerja Sama Carbon Capture dengan ExxonMobil

Perkuat Komitmen NZE, PHE Teken Kerja Sama Carbon Capture dengan ExxonMobil

Nasional
Pimpinan Komisi II DPR Kecewa Sirekap KPU Cuma Bikin Bingung Rakyat

Pimpinan Komisi II DPR Kecewa Sirekap KPU Cuma Bikin Bingung Rakyat

Nasional
Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta Atau Jabar? Ini Jawaban Ketum Golkar

Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta Atau Jabar? Ini Jawaban Ketum Golkar

Nasional
Sandra Dewi Terus Menunduk Sembari Jalan Masuk ke Mobil Usai Diperiksa Kejagung

Sandra Dewi Terus Menunduk Sembari Jalan Masuk ke Mobil Usai Diperiksa Kejagung

Nasional
Soal Duet Dico-Raffi di Pilkada Jateng, Airlangga: Kalau Survei Bagus, Bakalan Terus

Soal Duet Dico-Raffi di Pilkada Jateng, Airlangga: Kalau Survei Bagus, Bakalan Terus

Nasional
Kasus Gubernur Abdul Gani, KPK Geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara

Kasus Gubernur Abdul Gani, KPK Geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara

Nasional
Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Qatar, Prabowo Bahas Pembangunan Negara dan Puji Jokowi

Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Qatar, Prabowo Bahas Pembangunan Negara dan Puji Jokowi

Nasional
Demokrat: UU Kementerian Negara Belum Revisi Sejak 2008, Padahal Politik Dinamis

Demokrat: UU Kementerian Negara Belum Revisi Sejak 2008, Padahal Politik Dinamis

Nasional
Menyusul Penerapan KRIS, BPJS Tegaskan Belum Ada Penghapusan Kelas dan Iuran Masih Sama

Menyusul Penerapan KRIS, BPJS Tegaskan Belum Ada Penghapusan Kelas dan Iuran Masih Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com