BPS mencatat, pertanian masih jadi gantungan hidup 40,83 persen warga. Sekitar 57 persen dari 63 persen warga miskin di pedesaan adalah petani. Di luar itu pengangguran pada 2014 masih 7,15 juta jiwa (5,7 persen), angka pengangguran terbuka 36,97 juta jiwa, sektor informal dominan dari struktur tenaga kerja (65 persen), dan angka kemiskinan 28,28 juta orang (11,25 persen). Jumlah penduduk defisit energi 30 juta jiwa dan prevalensi anak kerdil sekitar 40 persen, lingkungan hidup makin rusak, kesenjangan ekonomi makin menganga, daya saing ekonomi melemah, dan kualitas hidup masyarakat jauh tertinggal. Berapa tahun lagi ketertinggalan itu bisa diselesaikan? Pilpres memberi harapan perubahan. Namun, itu tergantung dari langkah presiden terpilih nantinya.
Tiga syarat
Belajar dari tiga presiden pro petani di atas, untuk kasus Indonesia, seorang presiden (terpilih) bisa disebut pro petani apabila mau dan mampu melakukan tiga hal berikut. Pertama, merombak struktur sosial warisan kolonialisme. Distribusi dan penguasaan sumber daya agraria (lahan) makin timpang. Ini berujung pada konflik agraria yang akut, kemiskinan pedesaan, dan terbatasnya lapangan pekerjaan pedesaan. Tidak cukup reforma agraria, presiden terpilih juga harus mengidentifikasi, menginventarisasi, dan merevisi peraturan perundang-undangan yang masih mengakar/bersumber/berjiwa kolonialisme dan feodalisme.
Kedua, membuat UU Perlindungan Petani (setara AAA). UU No 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang ada jauh dari memadai. Usaha pertanian berisiko besar. Ketika terjadi bencana alam, hama dan penyakit negara harus menjamin petani tidak menderita.
Lewat UU ini negara perlu menjamin bahwa struktur pasar yang jadi fondasi pertanian, baik dalam negeri maupun internasional, merupakan struktur pasar yang adil. Selain itu, semua hal yang menambah biaya eksternal bagi petani, menurunkan harga riil produk pertanian, dan struktur yang menghambat kemajuan pertanian, perlu landasan hukum yang kuat agar perlindungan petani dapat dilaksanakan sebagai kewajiban dari negara.
Ketiga, UU Restrukturisasi Industri. Pertanian harus dijadikan basis ekonomi dan batu pijak pengembangan industri. Sejarah industrialisasi di Indonesia adalah industri yang memeras petani. Industrialisasi justru menyebabkan pemiskinan sektor pertanian. Pembangunan ekonomi lebih menguntungkan sektor industri/perkotaan. Implikasinya, industrialisasi menyebabkan ketimpangan yang lebar antara sektor pertanian dan industri atau juga meningkatnya ketimpangan wilayah pedesaan dengan wilayah perkotaan. Melalui UU ini, presiden terpilih harus mendorong berkembangnya industri berbasiskan pertanian.
Khudori, Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia;
Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat (2010-2014)