Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Kaji Kemungkinan Pimpinan KPK Hanya Empat Orang

Kompas.com - 30/08/2014, 07:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Amir Syamsuddin menegaskan, pemerintah masih mengkaji usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang meminta agar pemerintah tak perlu mencari pengganti Busyro Muqoddas.

“Pedoman saya tetap pada Undang-Undang. Tidak lebih pada Undang-Undang,” kata Amir disela-sela kegiatan silaturahmi dengan sejumla awak media di kediamannya di Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Selama ini, dirinya terus menjalin komunikasi dengan KPK untuk membahas kinerja Pansel KPK dalam menyiapkan pengganti Busyro. Kendati demikian, pemerintah tak dapat serta merta menerima usulan Bambang tersebut. “Jadi usul dari KPK kami uji dengan UU 30 Tahun 2002 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) itu bisa atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto mempermasalahkan surat KPK yang tidak pernah dibalas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Bambang, surat itu sudah dikirimkan KPK sejak dua bulan lalu, atau sebelum Pansel dibentuk. "Baiknya begini, etika birokrasi itu kalau ada surat ya dijawab, begitu loh. Surat enggak dijawab, lalu dibentuk Pansel, itu bagaimana sih?" ucap Bambang kepada media.

Bambang mengatakan, dalam surat itu, KPK telah mengungkap sejumlah alasan agar pemerintah tidak membentuk Pansel untuk mencari pengganti Busyro. Salah satu alasan penting, empat unsur pimpinan KPK merasa sanggup menjalankan tugas tanpa perlu dicarikan pengganti Busyro ketika masa jabatan Busyro berakhir.

Jika memang terpaksa harus mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Busyro, KPK mengusulkan pemerintah untuk mengambil orang yang pernah ikut seleksi pimpinan KPK Jilid III pada 2,5 tahun lalu. Dengan demikian, pemerintah bisa menghemat anggaran karena tidak perlu membentuk Pansel.

"Opsi kedua jika memang tetap dipaksakan untuk mengisi jabatan antar-waktu yang hanya satu tahun, maka dapat diambil saja calon yang ranking-nya di bawah pimpinan yang terpilih 2,5 tahun lalu. Ini jauh lebih efisien di tengah penghematan dana APBN," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com